Banten

Gubernur Jateng Soroti Kasus Pelecehan di Pesantren, Ajak Tokoh Masyarakat Bergerak Bersama Cegah Kekerasan

Riski Endah Setyawati | 31 Mei 2026, 13:04 WIB
Gubernur Jateng Soroti Kasus Pelecehan di Pesantren, Ajak Tokoh Masyarakat Bergerak Bersama Cegah Kekerasan
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah pesantren di Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Menurutnya, upaya menangani persoalan tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Ia menilai diperlukan keterlibatan berbagai elemen masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Baca Juga: Remaja Situbondo Dianiaya di Rumah Sendiri, Pelaku Ngaku Anggota TNI Kini Diburu Polisi

Belakangan ini, dua kasus dugaan pelecehan seksual menjadi sorotan publik setelah terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati dan Padepokan Padang Ati di Pekalongan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Luthfi mengajak seluruh pihak untuk membangun kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi perempuan dan anak.

"Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali agar kejadian kekerasan tidak terulang," ujar Luthfi.

Baca Juga: PSG Pertahankan Gelar Liga Champions, Taklukkan Arsenal 4-3 Lewat Adu Penalti

Ia menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap pelaku merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Namun, proses pemulihan korban serta upaya mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan yang terdampak membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut aspek sosial dan psikologis tersebut.

Baca Juga: Anggaran Rp60 Triliun Siap Cair, Satgas PRR Desak Kementerian Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

Luthfi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembahasan dengan KH Abdul Ghaffar Rozin terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.

Selain menggandeng organisasi keagamaan, pemerintah berencana melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan dalam memperkuat sistem pencegahan.

Menurutnya, kasus yang terjadi saat ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan dapat semakin aman dan nyaman bagi para santri.

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga: Remaja Situbondo Dianiaya di Rumah Sendiri, Pelaku Ngaku Anggota TNI Kini Diburu Polisi

Ia menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan, terutama untuk mendorong keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Menurut Tazkiyatul, budaya diam terhadap kekerasan harus diubah agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

"Kita aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (bicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama," katanya.

Baca Juga: PSG Pertahankan Gelar Liga Champions, Taklukkan Arsenal 4-3 Lewat Adu Penalti

Tazkiyatul yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tegal menambahkan bahwa Fatayat NU Jawa Tengah siap mendukung berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.

Komitmen tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui pendampingan, edukasi, serta penguatan kesadaran masyarakat agar semakin peduli terhadap isu kekerasan seksual.

Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan warga dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.