Banten

Terungkap! Alasan Kilat Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Bubar dalam 5 Menit, Ada Biaya Fantastis?

Abdurahman | 19 Juni 2026, 00:00 WIB
Terungkap! Alasan Kilat Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Bubar dalam 5 Menit, Ada Biaya Fantastis?
Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di PN Solo, Ada Biaya Fantastis, Kamis (18/6/2026)(Foto: Kompas.com)

AKURAT BANTEN– Persidangan kasus perdata yang melibatkan mantan kepala negara kembali memicu gejolak publik setelah proses mediasi gugatan ijazah Jokowi secara mengejutkan bubar hanya dalam waktu lima menit.

Publik langsung mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik ruang tertutup Pengadilan Negeri Surakarta, mengingat tensi politik dan perhatian masyarakat yang sangat besar terhadap keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

Pelaksanaan sidang yang sedianya mempertemukan kedua belah pihak di PN Solo ini berlangsung sangat kilat dan langsung memicu berbagai spekulasi liar di media sosial.

Baca Juga: Bukan Main! Eks Wakil Kepala BGN Bongkar Proyek CCTV Rp300 Miliar Fiktif di Program Makan Bergizi Gratis

Agenda yang semula diharapkan menjadi wadah perdebatan argumen formal justru berakhir antiklimaks, meninggalkan tanda tanya besar bagi para pencari berita dan pengamat hukum yang mengawal kasus sejak awal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pergantian mendadak ini dipicu oleh mundurnya mediator non-hakim yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memimpin jalannya komunikasi.

Sebagai gantinya, otoritas peradilan langsung menunjuk perwakilan internal korps hakim guna memastikan bahwa proses mediasi gugatan ijazah tetap berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku tanpa penundaan berlarut-larut.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan Rp79 Triliun, Guru hingga Program AI Jadi Prioritas

Kami sudah tidak pakai dari Prof. Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono. — Dekka Ajeng, Kuasa Hukum Penggugat

Langkah mengejutkan ini diambil oleh pihak penggugat dengan alasan efisiensi operasional perkara setelah mereka mengkalkulasi ulang estimasi pengeluaran yang timbul selama persidangan.

Ketidakhadiran beberapa komponen pihak terkait serta perhitungan logistik yang tidak seimbang menjadi dasar utama mengapa opsi mempertahankan mediator eksternal harus segera dieliminasi dari strategi hukum mereka.

Namun, faktor yang paling memicu perhatian netizen hingga berpotensi membuat berita ini meledak di platform digital adalah indikasi adanya biaya mediator fantastis yang dibebankan oleh pihak profesional non-hakim.

Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun, Madrasah, Pesantren, dan Guru Non-ASN Jadi Prioritas

Nilai nominal yang sangat tinggi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sehingga memaksa kubu penggugat memutar arah kebijakan mereka.

Kalau tarif, memang variatif ya. Itu kami tidak menyampaikan secara langsung dari tarif Prof. Adi, tapi bagi saya itu harga fantastis, seperti itu.— Dekka Ajeng, Kuasa Hukum Penggugat

Merespons dinamika pergantian formasi yang terkesan mendadak ini, perwakilan hukum dari mantan presiden ke-7 RI menilai fenomena transisi penengah tersebut sebagai sesuatu yang lumrah terjadi.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik, Meski Pasokan Batu Bara PLN Masih Bermasalah

Mereka tidak mempersoalkan pergantian figur tersebut selama seluruh proses administrasi tetap mematuhi regulasi perdata yang sah dan tertib di lingkungan PN Solo.

Kendati demikian, kubu tergugat mengeluarkan peringatan keras agar proses penyelesaian non-litigasi ini tidak dijadikan alat untuk mengulur-ulur waktu penanganan perkara.

Jika pada agenda pertemuan berikutnya tidak ditemukan titik temu yang konkret, mereka mendesak agar jalannya persidangan segera dinyatakan menemui jalan buntu demi kepastian hukum klien mereka.

Menurut saya hal yang demikian ini suatu yang lazim ya. Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung... Sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock begitu saja. — YB Irpan, Kuasa Hukum Jokowi

Pasca-pembubaran kilat tersebut, otoritas peradilan langsung menetapkan tenggat waktu baru bagi kedua belah pihak untuk menyusun berkas resume perkara secara komprehensif.

Baca Juga: Prabowo Dihubungi Presiden Palestina, Pesan Khusus Mahmoud Abbas Jadi Sorotan

Dokumen tertulis tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan akhir bagi hakim penengah yang baru untuk menilai apakah gugatan ini memiliki ruang perdamaian atau harus berlanjut ke pemeriksaan materi pokok perkara.

Kini, masyarakat luas dan algoritma mesin pencari terus memantau perkembangan kasus gugatan ijazah Jokowi ini menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli.

Apakah persidangan ini akan berakhir dengan kesepakatan damai yang mengejutkan, atau justru langsung melesat menjadi pertempuran hukum terbuka di meja hijau, semuanya akan terjawab dalam waktu dekat.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman