Banten

Korban Jiwa Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat! Kemhan Lakukan Evaluasi Total

Cristina Malonda | 26 Juni 2026, 19:17 WIB
Korban Jiwa Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat! Kemhan Lakukan Evaluasi Total
Korban Jiwa Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat! Kemhan Lakukan Evaluasi Total (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Jumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) kembali bertambah.

Korban terbaru adalah Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, peserta Program SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2026.

Dengan meninggalnya Rifki, total peserta SPPI yang wafat selama menjalani pendidikan dasar militer kini menjadi empat orang.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Buka Kembali Jalan Alternatif Poris Gaga Usai Aduan Warga, Pengembang Ternyata Belum Kantongi Izin

Sebelumnya, tiga peserta lain yang lebih dulu meninggal dunia adalah Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, dan Yonanda Muhammad Taufiq.

Peristiwa tersebut kembali memicu perhatian publik terhadap pelaksanaan program pendidikan yang menjadi bagian dari pembentukan calon penggerak pembangunan di berbagai daerah.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan bahwa Rifki mulai mengalami gangguan kesehatan pada 25 Juni 2026. Keluhan awal yang dirasakan berupa sesak napas sehingga tim kesehatan di satuan pendidikan langsung memberikan penanganan pertama.

Baca Juga: Gerindra Bongkar Dugaan Adu Domba Prabowo-Gibran di Tengah Isu Rp20 Juta, Minta Publik Jangan Terprovokasi

Setelah kondisinya sempat membaik, Rifki kembali mengikuti aktivitas pendidikan. Namun, pada sore hari kesehatannya kembali menurun sehingga diputuskan untuk segera dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa guna mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.

Menurut keterangan resmi Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, tim dokter telah memberikan perawatan maksimal, termasuk menempatkan Rifki di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Meski berbagai tindakan medis telah dilakukan, nyawa Rifki tidak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB.

Baca Juga: Netanyahu Diteriaki 'Mundur!' Saat Hadiri Wisuda Militer, Krisis Politik Israel Memanas

Lolos Tes Kesehatan Sebelum Mengikuti Pendidikan

Kemhan menegaskan bahwa sebelum mengikuti Program SPPI, Rifki telah melalui seluruh tahapan seleksi yang berlaku.

Salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan dan latihan dasar militer.

Pihak kementerian juga memastikan telah memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum, mulai dari proses pemulangan jenazah ke daerah asal hingga membantu pemenuhan hak-hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan, Klaim Dapat Telepon Misterius agar Hapus Video soal Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kemhan Lakukan Evaluasi Total Program SPPI

Meninggalnya empat peserta dalam rentang pelaksanaan program mendorong Kementerian Pertahanan bersama Panitia Seleksi Nasional dan penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program SPPI.

Evaluasi tersebut akan difokuskan pada berbagai aspek penting, mulai dari penyempurnaan proses seleksi kesehatan calon peserta, peningkatan deteksi dini terhadap kondisi medis, hingga pengawasan kesehatan yang lebih ketat selama pendidikan berlangsung.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penelusuran terhadap peserta lain yang memiliki keluhan kesehatan serupa serta memperbaiki prosedur penanganan medis di seluruh satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Langkah evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan standar keselamatan peserta tanpa mengurangi tujuan utama Program SPPI dalam mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi bagi pembangunan nasional. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.