Banten

Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp8,3 Miliar, Mahasiswa Minta Bupati Evaluasi Anggaran

David Amanda | 26 Juni 2026, 19:41 WIB
Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp8,3 Miliar, Mahasiswa Minta Bupati Evaluasi Anggaran
Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp8,3 Miliar, Mahasiswa Minta Bupati Evaluasi Anggaran (Foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Alokasi belanja sewa hotel di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.

Di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, anggaran sewa hotel justru mencapai Rp8,31 miliar atau menjadi porsi terbesar dari total belanja sewa gedung dan bangunan yang mencapai Rp11,45 miliar.

Berdasarkan data anggaran, selain sewa hotel, Pemkab Serang juga mengalokasikan belanja untuk sewa gedung tempat pertemuan sebesar Rp2,21 miliar, sewa gudang Rp210 juta, sewa bangunan gedung kantor Rp150 juta, sewa bangunan tempat kerja lainnya Rp75 juta, sewa gedung olahraga Rp29,8 juta, serta sewa bangunan kesehatan Rp6,2 juta.

Baca Juga: Caddy Golf Laporkan Dugaan Penganiayaan di Kota Tangerang, Polisi Buru Terduga Pelaku

Besarnya anggaran tersebut menuai kritik dari Forum Mahasiswa Serang Raya. Perwakilan forum, Muhamad Lutfi, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja yang ditekankan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

"Aturan itu menekankan pentingnya pengendalian belanja pemerintah agar lebih berorientasi pada hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memangkas belanja yang bersifat administratif maupun seremonial dan mengutamakan anggaran yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

"Kami meminta Bupati Serang melakukan evaluasi pada anggaran tersebut, jangan sampai uang rakyat ini dihamburkan tanpa output yang jelas terhadap pembangunan daerah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan penjelasan mengenai besaran anggaran tersebut lebih tepat disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai instansi yang menyusun perencanaan program.

"Pertanyaan itu sebenarnya lebih tepat dijawab oleh Bapperida. Karena ketika OPD memiliki kegiatan dengan belanja sewa gedung atau sewa hotel, berarti ada kegiatan atau event yang memang harus dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas program," katanya.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibuka untuk Publik, PN Jakarta Timur Ungkap Ada Fakta Terbaru yang Mengejutkan

Meski demikian, Agus menyebut alokasi belanja sewa hotel tahun ini sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Namun saya ingin memberikan sedikit komentar. Kalau melihat data dari tahun ke tahun, belanja hotel saat ini sebenarnya lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penurunan belanja hotel juga mendapat perhatian dari pelaku usaha perhotelan karena berkaitan dengan tingkat okupansi, tenaga kerja, hingga penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Dugaan Salah Langkah Jokowi, Singgung Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa yang Kian Memanas

"Jika tingkat okupansi hotel turun, tentu akan berdampak pada para pekerja di dalamnya. Selain itu juga berpengaruh terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak hotel," jelas Agus.

Menurutnya, Pemkab Serang juga telah mengarahkan agar kegiatan yang membutuhkan sewa hotel maupun gedung diprioritaskan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Serang agar aktivitas ekonomi yang tercipta dapat memberikan dampak terhadap penerimaan pajak daerah.

"Tujuannya agar aktivitas ekonomi yang tercipta dapat kembali menjadi pendapatan daerah melalui pajak yang masuk ke Bapenda," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.