Banten

Mulai Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Viona Sebastian Nolani | 29 Juni 2026, 16:25 WIB
Mulai Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). (Instagram/ @angkasapura2)

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses perjalanan jemaah tersebut akan dipusatkan dan dialihkan sepenuhnya melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: No Viral No Justice Jadi Sorotan, Wamen Komdigi Ungkap Bahaya Hukum yang Dipengaruhi Sentimen Netizen

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memberikan kepastian dalam operasional perjalanan jemaah sekaligus memperkuat standar pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji khusus maupun umrah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji.

Menurut Puji, kebijakan pemusatan layanan di Terminal 2F dirancang untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih aman, teratur, dan terintegrasi.

Baca Juga: AI Mengubah Segalanya, Komdigi Nilai Literasi Digital Lama Tak Lagi Relevan

Dengan sistem satu pintu tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan jemaah dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi berukuran besar serta air zamzam, akan diproses dalam satu lokasi.

Dalam pelaksanaan teknisnya, Puji juga meminta seluruh PPIU dan PIHK yang telah terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah agar mempersiapkan keberangkatan jemaah dengan memperhatikan ketepatan waktu serta proses identifikasi.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.

Meski kebijakan ini wajib diterapkan, Kementerian Haji dan Umrah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan.

Dalam situasi darurat seperti keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak dapat diprediksi, maupun perubahan aturan dari pihak berwenang, pemindahan layanan ke terminal lain tetap dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap proses administrasi penyelenggaraan perjalanan ibadah semakin tertata.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kenyamanan dan kemudahan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah maupun haji khusus sejak keberangkatan dari tanah air.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.