Mulai Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses perjalanan jemaah tersebut akan dipusatkan dan dialihkan sepenuhnya melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memberikan kepastian dalam operasional perjalanan jemaah sekaligus memperkuat standar pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji khusus maupun umrah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji.
Menurut Puji, kebijakan pemusatan layanan di Terminal 2F dirancang untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih aman, teratur, dan terintegrasi.
Baca Juga: AI Mengubah Segalanya, Komdigi Nilai Literasi Digital Lama Tak Lagi Relevan
Dengan sistem satu pintu tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan jemaah dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi berukuran besar serta air zamzam, akan diproses dalam satu lokasi.
Dalam pelaksanaan teknisnya, Puji juga meminta seluruh PPIU dan PIHK yang telah terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah agar mempersiapkan keberangkatan jemaah dengan memperhatikan ketepatan waktu serta proses identifikasi.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.
Meski kebijakan ini wajib diterapkan, Kementerian Haji dan Umrah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan.
Dalam situasi darurat seperti keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak dapat diprediksi, maupun perubahan aturan dari pihak berwenang, pemindahan layanan ke terminal lain tetap dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap proses administrasi penyelenggaraan perjalanan ibadah semakin tertata.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kenyamanan dan kemudahan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah maupun haji khusus sejak keberangkatan dari tanah air.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








