Kejagung Tahan Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap LMI dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Pengadaan 10 Kran Wastafel Rp5,1 Juta di Dinkes Tangerang Selatan Jadi Temuan BPK
Dalam penyelidikan, LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan perlengkapan makan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan sebelumnya dan mengandung komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Imbalan tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.
"Di dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diberikan kepada Saudara LMI agar titik SPPG tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng atau food tray," jelas Syarief.
Baca Juga: Warga Tangerang Keluhkan Sesak Napas Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Picu Asap Tebal
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.
"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN," kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status LMI.
Ketika kembali ditanya apakah LMI masih berstatus sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, "Iya, polisi aktif."
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







