Banten

Kejagung Tahan Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG 

Cristina Malonda | 2 Juli 2026, 15:07 WIB
Kejagung Tahan Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG 
Kejagung Tahan Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG  (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap LMI dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Pengadaan 10 Kran Wastafel Rp5,1 Juta di Dinkes Tangerang Selatan Jadi Temuan BPK

Dalam penyelidikan, LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan perlengkapan makan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan sebelumnya dan mengandung komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Imbalan tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.

"Di dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diberikan kepada Saudara LMI agar titik SPPG tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng atau food tray," jelas Syarief.

Baca Juga: Warga Tangerang Keluhkan Sesak Napas Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Picu Asap Tebal

Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.

"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN," kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status LMI.

Ketika kembali ditanya apakah LMI masih berstatus sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, "Iya, polisi aktif."

Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.