Banten

Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Perempuan di Surabaya Terancam Jerat Pasal Perusakan

Cristina Malonda | 5 Juli 2026, 22:20 WIB
Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Perempuan di Surabaya Terancam Jerat Pasal Perusakan
Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Perempuan di Surabaya Terancam Jerat Pasal Perusakan (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menyuruh operator excavator merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Aksi tersebut diduga dilakukan karena terdakwa menganggap dirinya sebagai pemilik sah bangunan tersebut usai mengklaim telah membelinya.

Sidang perdana digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Meksiko vs Inggris: Rekor Sempurna El Tri Terancam, Harry Kane Siap Bungkam Azteca!

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo membacakan dakwaan terkait dugaan perusakan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Excavator Digunakan untuk Merobohkan Rumah Dinas

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada 27 Agustus 2025. Sebelum pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut lebih dahulu menyewa sebuah excavator untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran.

Jaksa menjelaskan, Murnita bahkan mengarahkan langsung operator alat berat menuju rumah dinas yang hendak dihancurkan.

Baca Juga: Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa 'Buktikan Kerugiannya'

Tak hanya itu, agar excavator dapat masuk ke area rumah, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.

Rumah Hampir Rata dengan Tanah, Negara Rugi Rp537 Juta

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hampir seluruh bagian rumah dinas hancur akibat pembongkaran tersebut. Hanya bagian garasi yang dilaporkan masih tersisa.

Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada operator excavator sebagai biaya sewa alat berat.

Baca Juga: Ramai Dugaan PHK Karyawan Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja

Jaksa mengungkapkan, terdakwa berdalih tindakan tersebut dilakukan karena merasa telah membeli rumah itu sehingga menganggap dirinya memiliki hak untuk merobohkannya.

Namun, berdasarkan dakwaan, bangunan tersebut merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Akibat perusakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.

Baca Juga: Neraka Menanti Inggris! Disambut Sorakan, Dijaga Ketat, The Three Lions Hadapi Tekanan Besar di Meksiko

Didakwa dengan Pasal Perusakan

Atas dugaan perbuatannya, Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.