Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Perempuan di Surabaya Terancam Jerat Pasal Perusakan

AKURAT BANTEN – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menyuruh operator excavator merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Aksi tersebut diduga dilakukan karena terdakwa menganggap dirinya sebagai pemilik sah bangunan tersebut usai mengklaim telah membelinya.
Sidang perdana digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Prediksi Skor Meksiko vs Inggris: Rekor Sempurna El Tri Terancam, Harry Kane Siap Bungkam Azteca!
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo membacakan dakwaan terkait dugaan perusakan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Excavator Digunakan untuk Merobohkan Rumah Dinas
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada 27 Agustus 2025. Sebelum pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut lebih dahulu menyewa sebuah excavator untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran.
Jaksa menjelaskan, Murnita bahkan mengarahkan langsung operator alat berat menuju rumah dinas yang hendak dihancurkan.
Baca Juga: Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa 'Buktikan Kerugiannya'
Tak hanya itu, agar excavator dapat masuk ke area rumah, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.
Rumah Hampir Rata dengan Tanah, Negara Rugi Rp537 Juta
Dalam persidangan juga terungkap bahwa hampir seluruh bagian rumah dinas hancur akibat pembongkaran tersebut. Hanya bagian garasi yang dilaporkan masih tersisa.
Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada operator excavator sebagai biaya sewa alat berat.
Baca Juga: Ramai Dugaan PHK Karyawan Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja
Jaksa mengungkapkan, terdakwa berdalih tindakan tersebut dilakukan karena merasa telah membeli rumah itu sehingga menganggap dirinya memiliki hak untuk merobohkannya.
Namun, berdasarkan dakwaan, bangunan tersebut merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Akibat perusakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.
Didakwa dengan Pasal Perusakan
Atas dugaan perbuatannya, Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










