Perpres Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Tuai Kritik hingga Dibela Pemerintah

AKURAT BANTEN - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Pertahanan Negara kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sentimen anti-LGBTQ selama Bulan Pride pada Juni.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober tahun lalu itu menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil karena memasukkan "promosi budaya" LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Sementara itu, pemerintah, sejumlah anggota DPR, dan organisasi keagamaan menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan nasional.
Dalam Perpres setebal 70 halaman tersebut, "promosi budaya LGBTQ" dikelompokkan bersama berbagai ancaman nonmiliter lainnya, seperti perdagangan ilegal, pencurian sumber daya alam, terorisme, ateisme, dan radikalisme.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU
Regulasi itu juga mengamanatkan kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah di luar sektor pertahanan untuk mengambil langkah dalam menghadapi ancaman tersebut.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia yang menilai penggolongan identitas maupun advokasi LGBTQ sebagai ancaman keamanan nasional dapat memperkuat praktik diskriminasi terhadap kelompok yang selama ini sudah rentan.
“Peraturan presiden tersebut memberikan legitimasi baru baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberlakukan undang-undang yang menghukum dan mendiskriminasi individu LGBTQ hanya karena identitas mereka,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Albert Wirya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keberadaan aturan tersebut justru memperburuk diskriminasi sistemik terhadap komunitas LGBTQ.
“Kerangka hukum semacam itu melanggar hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan di mana orang-orang ini sangat rentan terhadap ancaman langsung, diskriminasi, dan pelecehan oleh aktor negara maupun non-negara,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum Bivitri Susanti.
Ia menilai Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum serta melarang segala bentuk diskriminasi.
“Sangat mungkin bahwa individu, termasuk petugas Satpol PP dan anggota organisasi massa, akan menggunakan peraturan presiden ini untuk menganiaya kaum LGBTQ, meskipun peraturan tersebut tidak memberikan dasar hukum untuk tindakan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Bangkit Dramatis, Pengakuannya soal Messi Bikin Merinding
Perdebatan mengenai Perpres tersebut semakin menguat setelah muncul wacana kriminalisasi LGBTQ.
Pada akhir Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang pidana LGBTQ yang bertujuan mengkriminalisasi individu LGBTQ maupun pihak yang memperjuangkan hak-hak mereka.
MUI juga mendorong agar rancangan tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan usulan itu disebut mendapat respons positif dari Komisi VIII DPR.
Sekretaris Jenderal Arus Pelangi, Echa Waode, mengatakan komunitas LGBTQ kini menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan akibat meningkatnya ancaman dan berbagai pernyataan homofobik dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: KRI Bima Suci Siaga Penuh di Laut Sulu, TNI AL Gelar Peran Jaga Perang Hadapi Ancaman Pembajak
“Sangat disayangkan bahwa peraturan presiden tersebut muncul pada saat homofobia sedang meningkat di Indonesia,” ujar Echa.
Ia menjelaskan, belakangan muncul gerakan anti-"BOTI" yang aktif menggelar konvoi, memasang spanduk anti-LGBTQ, serta mengampanyekan penolakan terhadap komunitas LGBTQ, baik melalui media sosial maupun di ruang publik.
Menurutnya, intimidasi juga menyasar para pendukung hak-hak LGBTQ, termasuk ancaman terhadap anggota organisasi pers mahasiswa Universitas Indonesia setelah mengunggah dukungan terhadap hak-hak LGBTQ di media sosial.
Echa juga menilai Perpres tersebut berpotensi memperkuat lahirnya kebijakan diskriminatif di tingkat daerah.
Baca Juga: Terungkap Jejak Tsunami Aceh 2004 yang Tersembunyi di Dalam Tanah
Berdasarkan data Arus Pelangi, sedikitnya terdapat 45 peraturan dan surat edaran yang dinilai diskriminatif di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, serta beberapa wilayah di Sumatera.
Di sisi lain, pemerintah membela kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Perpres itu memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi penyebaran "budaya" LGBTQ sebagai bagian dari upaya mencegah kemerosotan moral.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat dan negara dari ancaman kemerosotan moral, yang pada akhirnya dapat mengikis fondasi kehidupan sosial, nasional, dan negara kita,” kata Yusril.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






