Banten

Absen Massal di Audiensi Banparpol, FMSR Khawatir Penggunaan Dana Tak Transparan

David Amanda | 9 Juli 2026, 21:21 WIB
Absen Massal di Audiensi Banparpol, FMSR Khawatir Penggunaan Dana Tak Transparan
Absen Massal di Audiensi Banparpol, FMSR Khawatir Penggunaan Dana Tak Transparan (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) melayangkan kritik terhadap partai politik di Kabupaten Serang setelah tidak satu pun perwakilan partai menghadiri audiensi terkait penggunaan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2026 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Kamis (9/7/2026).

Absennya seluruh perwakilan partai membuat pembahasan yang sedianya membahas transparansi dan penggunaan dana Banparpol hanya berlangsung bersama jajaran Bakesbangpol. Kondisi tersebut dinilai FMSR sebagai bentuk minimnya keterbukaan partai politik kepada publik.

Koordinator FMSR, M. Lutfi, mengaku kecewa karena audiensi tidak dihadiri satu pun perwakilan DPC maupun DPD partai politik di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Satelit NEO-1 Meluncur Januari 2027, BRIN Ungkap Langkah Besar Indonesia Kuasai Teknologi Antariksa

"Nah, tadi kebetulan kita melaksanakan audiensi bersama Kesbangpol dan ternyata tadi tidak ada satupun pihak partai politik yang hadir, kami merasa kecewa dan akan menindaklanjuti perihal ini," tegas Lutfi.

Meski demikian, FMSR tetap meminta penjelasan dari Bakesbangpol mengenai mekanisme penyaluran hingga pengawasan dana bantuan partai politik.

Dari hasil audiensi, Lutfi menyebut penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026, MEdia Luar Bongkar Dugaan FIFA dan Wasit Beri Keuntungan

"Cuman hari ini kita mendapatkan keterangan dan saya juga menanyakan daripada mekanisme penyaluran ban parpol tadi. Dan hasil daripada penyampaian yang saya sampaikan dan mendapat keterangan daripada Kesbangpol sudah sesuai baik itu dari penyaluran, pengawasan, evaluasisi dan monitoring," ucap Lutfi.

Menurutnya, penggunaan Banparpol semestinya lebih difokuskan untuk pendidikan politik bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

"Yang perhatian kita itu terkait pendidikan politik terhadap masyarakat. Edukasi terhadap masyarakat, ini hal yang sangat penting. Kalau tadi terkait kader partai itu jelas seperti yang ada itu internal partai tapi yang penting pendidikan politik itu terhadap masyarakat," kata Lutfi.

Baca Juga: Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas, Ahli Waris Pakubuwono VIII Gugat Rp14,5 Triliun ke Pengadilan

FMSR memastikan akan kembali mengirimkan surat kepada seluruh partai politik di Kabupaten Serang untuk menggelar audiensi lanjutan pada pekan depan.

"Nah, untuk tindak lanjutnya kita akan mengadakan audiensi terhadap pihak partai politik terkait langsung. Kita akan mengadakan audiens dalam minggu depan," kata Lutfi.

Ia menegaskan pengawasan terhadap Banparpol perlu dilakukan agar penggunaannya benar-benar mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang memprioritaskan pendidikan politik.

Baca Juga: Lionel Messi Buka Suara soal Penalti Gagal saat Argentina Lakukan Comeback Bersejarah atas Mesir

"Nah, dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 itu sudah jelas bahwasanya diprioritaskan untuk pendidikan politik, pada saat ini kita hadir di sini itu karena melihat tidak ada transparansi atau publikasi daripada parpol politik. Makanya untuk ke depannya kita akan mengadakan audiens dengan parpol politik secepatnya," tutur Lutfi.

Lutfi berharap penggunaan bantuan keuangan partai politik ke depan semakin transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

"Harapan saya ke depannya kita bisa mendapatkan keterangan yang jelas terkait ban parpol ini. Takutnya ada penyimpangan-penyimpangan terjadi tentang penggunaan daripada ban parpol ini," katanya.

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Saat Polisi Geledah 8 Lokasi, Uang Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas Disita

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik, memastikan mekanisme penyaluran Banparpol selama ini telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mekanisme ini sudah sesuai dengan perundang-undangan sampai sejauh ini mekanisme juga sudah dijalankan dan belum pernah ditegur oleh inspektorat atau BPK," ucap Dikdik.

Ia menjelaskan proses penyaluran Banparpol diawali setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Selanjutnya partai politik mengajukan proposal kepada bupati, diverifikasi oleh Bakesbangpol, kemudian diajukan untuk pencairan melalui BPKAD apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Baca Juga: Terungkap Jejak Tsunami Aceh 2004 yang Tersembunyi di Dalam Tanah

Dikdik juga mengaku pihaknya terus mengingatkan pengurus partai agar penggunaan Banparpol memprioritaskan pendidikan politik sesuai Permendagri.

"Kita selalu memberikan penegasan tentang bagaimana penggunaan ban parpol sesuai dengan Permendagri. Penegasan kepada pengurus termasuk para ketuanya. Kadang-kadang ketua enggak tahu tapi pengurus yang tahu apa yang dituangkan dalam Permendagri ini. Saya selalu sampaikan, mohon pendidikan politik diutamakan. Karena sesuai dengan Permendagri," ucap Dikdik.

Ia menambahkan, aturan terbaru tidak lagi mengatur pembagian persentase penggunaan dana seperti sebelumnya, melainkan menegaskan pendidikan politik harus menjadi prioritas utama.

"Kalau di Permendagri yang terdahulu tahun 2017 itu masih keluar angka 60 40, 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk kesekretariatan. Nah, kalau di Permendagri 78 dan 36 itu hanya disebutkan diprioritaskan. Arti diprioritaskan berarti kan mengutamakan. Jangan mengutamakan kesekretariatan yang utama itu harus pendidikan politik," tutur Dikdik. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.