Ratusan Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan PSU, BPK Ingatkan Risiko Kerugian Daerah

AKURAT BANTEN - Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kembali menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, terungkap bahwa dari total 209 pengembang perumahan, baru 59 pengembang dari 67 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara penuh kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, sebanyak 129 pengembang dari 142 perumahan belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU sebesar minimal 40 persen dari luas lahan yang dikembangkan.
BPK juga merinci kondisi tersebut ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 48 pengembang dari 52 perumahan diketahui baru menyerahkan sebagian PSU namun belum mencapai ketentuan. Kemudian, 48 pengembang dari 55 perumahan sama sekali belum melakukan penyerahan.
Di sisi lain, terdapat 35 perumahan yang ditinggalkan pengembang, termasuk enam pengembang yang tidak diketahui identitasnya.
Jika diakumulasi, luas PSU yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang mencapai sekitar 10,78 juta meter persegi, ditambah kewajiban lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 473 ribu meter persegi.
Baca Juga: Warga Parung Kored Tergenang Air, Anggota DPRD Kota Tangerang Bantah Tutup Drainase
Namun, sebagian luasan tersebut belum dapat diverifikasi secara pasti karena tidak adanya dokumen rencana tapak. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap potensi kehilangan aset daerah dalam jumlah besar apabila tidak segera ditangani secara serius.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kota Tangerang menyampaikan bahwa proses penyerahan PSU di lapangan memang menghadapi berbagai hambatan.
Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penyerahan PSU mulai dari revisi rencana tapak, penolakan warga, hingga tidak lengkapnya basis data pengembang.
Baca Juga: Dikepung Genangan Air, Warga Parung Jaya Tagih Janji Anggota DPRD Kota Tangerang
Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah melalui tim verifikasi juga masih terbatas.
Sepanjang tahun 2024, tercatat hanya 13 pengembang yang dipanggil klarifikasi sebanyak 35 kali, dengan hasil penyerahan PSU dari enam perumahan.
Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban pengembang belum berjalan optimal. Hingga saat ini, langkah yang diambil masih sebatas teguran dan imbauan tanpa diiringi sanksi administratif yang tegas.
Baca Juga: TRAGIS! Diduga Mesin Meledak, Kapal Pukat Teri Terbakar di Belawan, 3 Orang Tewas
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 telah mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.
BPK pun mendorong Pemkot Tangerang untuk segera memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang belum patuh, agar potensi kerugian aset daerah dapat diminimalkan dan pengelolaan fasilitas umum berjalan lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkintan Kota Tangerang, Adrial Karami, menyatakan bahwa proses penyerahan PSU terus mengalami perkembangan setiap tahun.
"Tiap tahunnya penyerahan PSU selalu berprogres, dan terlaporkan ke MCP KPK," ujarnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











