BPK Bongkar Struk BBM Dinkes Kota Tangerang Bermasalah Senilai Puluhan Juta Tak Tercatat di SPBU

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan puluhan struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang, auditor melakukan uji petik terhadap belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah, salah satunya Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 105 struk BBM yang diuji di Dinas Kesehatan, sebanyak 89 struk dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp31.764.485.
"Hasil pemeriksaan atas 105 bukti pembelian BBM pada Dinas Kesehatan menunjukkan sebanyak 89 bukti pembelian BBM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp31.764.485," tulis BPK dalam LHP.
BPK menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut diketahui setelah auditor melakukan pencocokan bukti pertanggungjawaban dengan histori transaksi pada SPBU tempat pembelian BBM.
Baca Juga: Siap Patahkan Tuduhan, Tim Hukum Jokowi Bawa Bukti Kejutan dari SD Sampai Lulusan UGM ke Pengadilan
Dari hasil konfirmasi tersebut, sejumlah struk yang dijadikan bukti pertanggungjawaban tidak ditemukan dalam data transaksi di SPBU.
Rincian tanggal, waktu pengisian, volume BBM hingga nilai pembelian yang tercantum pada struk juga tidak tercatat dalam sistem SPBU.
Temuan serupa juga ditemukan pada tiga perangkat daerah lainnya. Secara keseluruhan, BPK mencatat terdapat 177 struk BBM bermasalah dari total 341 struk yang diuji, dengan nilai mencapai Rp68.173.145.
Baca Juga: Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah sebesar Rp68.173.145 dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya," demikian kutipan dalam LHP BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang lengkap dan sah, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena kepala perangkat daerah belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan, pejabat penatausahaan keuangan belum maksimal memverifikasi tagihan perjalanan dinas, serta pelaksana perjalanan dinas belum mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Meski demikian, BPK mencatat Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan telah menyetorkan seluruh nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp31.764.485 ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 07/DINKES/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, sebelum LHP diterbitkan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Selain itu, BPK juga meminta Kepala Subbagian Keuangan mengoptimalkan proses verifikasi tagihan perjalanan dinas serta memastikan seluruh pelaksana perjalanan dinas mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Humas Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban maupun tanggapan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








