Belanja Jasa Outsourcing Dinas Pendidikan Akan Dievaluasi Wakil Walikota Tangerang

AKURAT BANTEN - Polemik pengadaan belanja jasa tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat perhatian Pemerintah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyatakan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan tersebut, Kamis (16/7/26).
Hal itu disampaikan Maryono saat diminta pendapatan terkait pengadaan tenaga administrasi outsourcing senilai Rp2,117 miliar yang digunakan untuk menunjang layanan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Maryono mengaku belum bisa memberikan penilaian sebelum memperoleh penjelasan dari perangkat daerah yang menangani kebijakan tersebut.
Namun, ia memastikan persoalan itu akan dibahas bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Oh ya, nanti coba saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan," kata Maryono, Rabu (15/7/26).
Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemerintah Kota Tangerang dalam menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut.
"Ya tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Pengadaan tersebut terdiri atas tiga paket pekerjaan untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan itu berpotensi menabrak aturan karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi menyatakan mekanisme tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Wahyudi, skema tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menggunakan mekanisme pengadaan jasa.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.
"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," imbuhnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








