Banten

Belanja Jasa Outsourcing Dinas Pendidikan Akan Dievaluasi Wakil Walikota Tangerang

David Amanda | 16 Juli 2026, 09:39 WIB
Belanja Jasa Outsourcing Dinas Pendidikan Akan Dievaluasi Wakil Walikota Tangerang
Belanja Jasa Outsourcing Dinas Pendidikan Akan Dievaluasi Wakil Walikota Tangerang (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik pengadaan belanja jasa tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat perhatian Pemerintah Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyatakan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan tersebut, Kamis (16/7/26).

Hal itu disampaikan Maryono saat diminta pendapatan terkait pengadaan tenaga administrasi outsourcing senilai Rp2,117 miliar yang digunakan untuk menunjang layanan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Baca Juga: Sprindik Baru Kejagung Ubah Status Febrie Adriansyah? Kini Masih Saksi Meski Polri Pernah Tetapkan Tersangka

Maryono mengaku belum bisa memberikan penilaian sebelum memperoleh penjelasan dari perangkat daerah yang menangani kebijakan tersebut.

Namun, ia memastikan persoalan itu akan dibahas bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

"Oh ya, nanti coba saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan," kata Maryono, Rabu (15/7/26).

Baca Juga: Disiksa di Balik Kata "Disiplin": Perjuangan QSH, Balita 4 Tahun yang Kini Dianiaya Ibu Tiri Antara Hidup dan Mati

Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemerintah Kota Tangerang dalam menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut.

"Ya tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Pengadaan tersebut terdiri atas tiga paket pekerjaan untuk jenjang SD dan SMP.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Singgung Dugaan 'Barter' hingga Desak Penegakan Hukum Transparan

Kebijakan itu berpotensi menabrak aturan karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi menyatakan mekanisme tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Wahyudi, skema tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menggunakan mekanisme pengadaan jasa.

Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah

"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.

"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," imbuhnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.