Banten

Panas! Polda Metro Jaya Resmi Usut Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Gegara Ucapkan 'Lu Punya Otak Nggak'

Abdurahman | 21 Juli 2026, 13:43 WIB
Panas! Polda Metro Jaya Resmi Usut Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Gegara Ucapkan 'Lu Punya Otak Nggak'
Pengacara Kondang “Sejuta Assisten”, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).(Foto: Kompas.com)

AKURAT BANTEN-Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kalangan insan pers akhirnya berbuntut panjang di ranah hukum.

Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan mulai mengusut laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Laporan ini dibuat menyusul ucapan kontroversial Hotman Paris—yang melontarkan kalimat "lu punya otak nggak" kepada wartawan saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Viral! Iwakum Kecam Hotman Paris: Sebut "Lu Punya Otak Gak" ke Wartawan adalah Penghinaan, Bukan Kritik!

Polisi Mulai Pelajari Laporan dan Administrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan resmi dari PWI tersebut.

Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku, ujar Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang akurat di lapangan.

Dalam laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA yang dilayangkan pada Senin (20/7/2026), Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat bertindak sebagai pelapor.

Hotman Paris dilaporkan dengan jeratan aturan hukum yang berlaku, salah satunya terkait UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Panas! Frank Hutapea Bongkar Sisi Gelap Hotman 911: 'Orang Miskin Cuma Senjata Marketing'

Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

Konflik ini bermula ketika Hotman Paris menggelar konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Di tengah sesi tanya jawab yang memanas, Hotman tampak emosional menghadapi deretan pertanyaan wartawan.

Sederet kalimat tajam meluncur dari mulutnya, mulai dari "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengecam keras ucapan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilontarkan Hotman Paris secara nyata telah merendahkan muruah dan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Langkah Berani Hotman Paris: Resmi! Membela Febrie Adriansyah di Tengah Pusaran Isu Korupsi Besar

Hotman Paris Sudah Dua Kali Minta Maaf, PWI Tetap Lanjut Hukum

Menyadari pernyataannya memicu gelombang kecaman luas dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris akhirnya memilih melunak dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video di akun Instagram pribadinya.

Ia mengaku khilaf dan tersulut emosi karena diberondong pertanyaan berulang-ulang oleh awak media.

Kendati pihak PWI secara pribadi dan kemanusiaan menyatakan telah menerima permohonan maaf sang pengacara, mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.

Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima... Tetapi tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan proses hukum yang dibuat, tegas perwakilan PWI.

Dukungan terhadap langkah PWI ini juga mengalir dari berbagai elemen organisasi pers nasional yang menyatu demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.

Bagaimana kelanjutan proses hukum sang pengacara sejuta asisten pribadi ini? Ikuti terus perkembangan beritanya hanya di sini!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman