Banten

Resmi! MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siapkan Kajian Regulasi

Viona Sebastian Nolani | 25 Juli 2026, 15:19 WIB
Resmi! MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siapkan Kajian Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (komdigi.go.id)

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati sekaligus menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan masih dapat digunakan.

Kemkomdigi juga akan melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan mempelajari secara mendalam putusan MK sebagai landasan dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku apabila diperlukan.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Baca Juga: Dampak Pembangunan Jalan Tol, Warga Tak Hanya Untung tapi Juga Hadapi Perubahan Besar

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara mengenai kuota internet hangus melalui uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat dimanfaatkan.

Selain itu, MK memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Kopi Nalar Beberkan 10 Titik Lemah Raperda Bangunan Gedung, DPRD Serang Didesak Evaluasi Total

Menurut MK, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membeli kuota internet, tetapi belum menggunakannya hingga habis, tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi secara optimal, tanpa mengesampingkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.