MKD Tegas! 'Sanksi Potong Gaji' Jegal Sahroni, Nafa, Eko Patrio di DPR, Hanya Uya Kuya yang Selamat

AKURAT BANTEN-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetuk palu putusan yang mengejutkan publik. Dalam sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dewan.
Konsekuensinya, ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI dan dipastikan tidak akan menerima hak keuangan (gaji) selama masa hukuman tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas membacakan putusan yang juga menandai nasib berbeda bagi rekan-rekan mereka.
Durasi Hukuman Nonaktif dan Pemotongan Gaji
Keputusan MKD ini berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Durasi perpanjangan masa nonaktif yang berujung pada 'pemotongan gaji' untuk setiap teradu berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran:
- Ahmad Sahroni (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama enam bulan.
Berlaku: Sejak putusan dibacakan, dihitung setelah masa penonaktifan awal oleh DPP Partai NasDem. - Pernyataan MKD: "Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang Daradjatun.
- Eko Patrio (PAN):
Hukuman: Nonaktif selama empat bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP PAN.
- Nafa Urbach (NasDem):
Hukuman: Nonaktif selama tiga bulan.
Berlaku: Sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung setelah penonaktifan awal oleh DPP Partai Nasdem.
Peringatan Tambahan: "Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.
Baca Juga: PRABOWO PANGGIL 'MUSUH' WHOOSH: Jonan Dipanggil ke Istana, Solusi Kereta Cepat di Ujung Tanduk?
Uya Kuya dan Adies Kadir Bernapas Lega: Lolos dan Diaktifkan Kembali!
Sementara tiga rekannya harus menerima sanksi berat, dua Anggota DPR RI yang sebelumnya juga dinonaktifkan oleh partainya, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar), dinyatakan tidak melanggar kode etik dewan oleh MKD.
"Dengan demikian MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI," tegas Adang Daradjatun.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi Uya Kuya dan Adies Kadir setelah sebelumnya turut terseret dalam sorotan publik dan dinonaktifkan oleh masing-masing partai pada akhir Agustus 2025.
Implikasi Putusan: Berawal dari Sorotan Publik dan Aksi Demonstrasi
Penonaktifan awal sejumlah Anggota DPR RI ini diketahui bermula pada akhir Agustus 2025. Kala itu, sejumlah kader partai politik yang menjabat Anggota DPR RI menuai sorotan publik yang signifikan, bahkan dikaitkan dengan adanya aksi demonstrasi besar-besaran.
Beberapa Anggota DPR yang sempat dinonaktifkan partai di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach (NasDem), serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN).
Kini, melalui Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, putusan final dan mengikat telah ditetapkan, membedakan nasib lima politisi yang sempat berada di ujung tanduk karir politiknya(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






