Banten

Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Selidiki Kematian Sutrimo yang Diklaim sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Cristina Malonda | 26 Juli 2026, 19:24 WIB
Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Selidiki Kematian Sutrimo yang Diklaim sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Selidiki Kematian Sutrimo yang Diklaim sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kematian sosok Sutrimo menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Polda Metro Jaya tengah hingga kini masih mendalami seluruh informasi yang beredar, termasuk kabar yang menyebut korban merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) milik tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK

Korban disebut mengalami kondisi mengeluarkan busa dari mulut dan hidung sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.

Namun, saat tiba di rumah sakit, pihak medis menyatakan Sutrimo sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Sutrimo.

Baca Juga: Sempat Viral Disebut Arogan di Lalin Bundaran HI, Sopir Alphard yang Minta Sujud ke Satpam Ternyata Anggota Polisi

Di sisi lain, ia memastikan aparat kepolisian telah bergerak melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Budi dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, penyelidikan dilakukan secara bersama-sama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Baca Juga: Tragedi di Jantung IKN: Detik-detik Terakhir Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan di Kamar Terkunci

Penyidik saat ini mengumpulkan berbagai informasi dari keluarga korban, sopir ambulans yang mengantar korban, tenaga medis rumah sakit, hingga saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta berbagai data lain yang dinilai dapat membantu mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Budi menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai prosedur hukum. Karena proses masih berlangsung, kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti meninggalnya Sutrimo.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Liga Inggris 2026/2027 Resmi Dimulai, Arsenal vs Coventry Jadi Pembuka Musim

"Seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar fakta yang diperoleh benar-benar utuh. Saat ini kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum karena penyelidikan masih berjalan," jelasnya.

Mengenai informasi yang mengaitkan Sutrimo sebagai Karumga milik tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Budi menyebut penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Masih didalami, mohon bersabar," katanya.

Kabar duka ini membuat sejumlah masyarakat mulai berspekulasi terkait kematian Sutrimo. Beberapa menduga ada kaitannya dengan kasus yang tengah menjerat eks Jampidsus, jika Sutrimo benar merupakan Karumga Febrie Adriansyah

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pasang Syarat di Al Nassr, Bruno Fernandes Jadi Target Utama Rekrutan Baru

Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Kepolisian memastikan hasil penyelidikan akan diumumkan setelah seluruh bukti dan fakta berhasil diverifikasi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.