Banten

Red Notice Interpol Terbit! Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buron Internasional, Masih di Mesir

Viona Sebastian Nolani | 3 Agustus 2026, 20:22 WIB
Red Notice Interpol Terbit! Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buron Internasional, Masih di Mesir
Profil Syekh Ahmad Al Misry telah dimuat di situs Red Notice Interpol. - (Tangkapan Layar Interpol)

AKURAT BANTEN - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Dengan terbitnya red notice tersebut, pendakwah yang kerap tampil di televisi itu kini berstatus sebagai buronan internasional dan menjadi subjek pencarian untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ucap Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.

Untung juga mengungkapkan bahwa hingga kini SAM diketahui masih berada di Mesir.

Baca Juga: Mahasiswa KKN ULM dan UNU Kalsel Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tanah Bumbu, 7 Orang Tewas

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Interpol, SAM terdaftar dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.

Ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.

Dalam data tersebut, SAM tercatat sebagai warga negara Indonesia yang menguasai tiga bahasa, yaitu Indonesia, Inggris, dan Arab.

Interpol juga mencantumkan ciri fisiknya berupa jenggot berwarna hitam untuk memudahkan proses identifikasi.

“Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” tulis keterangan dalam laman resmi Interpol, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Viral Video SPG GIIAS Direkam Tanpa Izin, Habiburokhman Ungkap Pasal Hukum yang Bisa Menjerat

Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.

Sebelumnya, laporan terhadap dirinya telah masuk ke kepolisian sejak 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.

Perwakilan korban, Achmad Cholidin, menyebut tindakan yang diduga dilakukan SAM telah meninggalkan trauma mendalam bagi para santri.

Di sisi lain, sempat muncul dugaan intimidasi terhadap korban, yakni adanya pihak yang disebut mendatangi mereka agar mencabut laporan polisi.

Kesaksian lain datang dari Ustaz Abi Makki yang menyatakan SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang santri pada 2021.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Sumenep, Penumpang Lompat ke Laut hingga 4 Tewas

Saat itu disebut telah dilakukan pembicaraan, dan SAM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, dugaan pelecehan serupa disebut kembali terjadi pada 2025 hingga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Dalam penyelidikannya, kepolisian mengungkap terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, serta Mesir.

Meski demikian, polisi belum memerinci dugaan peristiwa yang terjadi di masing-masing lokasi.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, SAM sebelumnya membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Tenggelam di Kali BKB Grogol, Nekat Ambil Kunci usai Bertengkar dengan Kekasih

Ia juga menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan mendampingi ibunya yang sedang menjalani perawatan medis.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” kata SAM pada 23 April 2026 lalu.

Baca Juga: Kronologi Viral Korban Curanmor di Bekasi Diduga Dikeroyok dan Diintimidasi Oknum RT

“Panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026 atau 15 hari setelah sudah berangkat ke Mesir,” imbuhnya.

Saat ini, penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat SAM masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.