Banten

Niat Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka: Begini Kronologi Lengkapnya

Abdurahman | 15 Agustus 2026, 17:05 WIB
Niat Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka: Begini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi Pembakaran Sampah (dok Ist)

AKURAT BANTEN– Niat mulia seorang Ketua RT untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan justru berujung petaka.

Chris Jatender, seorang Ketua RT di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, kini harus berurusan dengan hukum dan menyandang status sebagai tersangka.

Alih-alih mendapat dukungan, teguran Chris terhadap warganya terkait aktivitas bakar sampah justru memicu perselisihan hebat yang berakhir di meja hijau.

Baca Juga: Darurat NTT! RS Rusak Parah, Ratusan Pasien Dievakuasi ke Area Terbuka Demi Selamatkan Nyawa

Berawal dari Teguran Lingkungan

Insiden ini bermula pada 25 September 2025 pagi.

Saat melintas, Chris mendapati seorang warga bernama Fakhriadi yang merupakan mantan Ketua RT di wilayah yang sama, tengah membakar tumpukan daun kering di halaman samping rumahnya.

Sebagai Ketua RT yang sedang menjabat, Chris menegur Fakhriadi dengan alasan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan kebersihan lingkungan.

Namun, teguran tersebut ditanggapi dengan nada defensif.

"Pelapor (Fakhriadi) berdalih yang dibakar hanyalah daun kering, bukan plastik, sehingga ia merasa masih diperbolehkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga: Eksklusif! Pengkhianatan Terbesar London Utara: Arsenal Siap Bajak Benteng Utama Tottenham, Cristian Romero?

Adu Mulut Berujung Siraman Air dan Helm Melayang

Perdebatan yang awalnya hanya terjadi di pinggir jalan kian memanas.

Merasa tegurannya diabaikan, Chris kembali mendatangi rumah Fakhriadi untuk memberikan teguran dengan nada yang lebih tinggi. Situasi pun kian tidak terkendali.

Menurut pihak kepolisian, Fakhriadi yang merasa terganggu akhirnya menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar ke arah wajah dan baju Chris sebanyak dua kali.

Fakhriadi juga melontarkan kata-kata yang menyinggung jabatan Chris sebagai Ketua RT.

"Situasi memuncak saat pelapor menyiramkan air kolam ke wajah dan baju Chris," jelas Wawan.

Tak tinggal diam, perkelahian fisik pun pecah. Fakhriadi dikabarkan keluar rumah membawa tongkat kayu.

Chris, yang saat itu dalam kondisi emosional, mengaku dadanya sempat terkena tongkat tersebut.

Di saat bersamaan, Chris mengayunkan helm yang ia bawa hingga mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur.

Baca Juga: Efek Domino Piala Dunia 2026: Julian Alvarez Jadi Rebutan Klub Elit Eropa

Berkas P21: Nasib Ketua RT di Tangan Jaksa

Berdasarkan keterangan polisi, setelah Fakhriadi terjatuh, Chris diduga melakukan serangkaian tindakan pemukulan di bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung pelapor.

Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Chris Jatender dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP terkait dugaan penganiayaan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman