OPINI: Gerogoti APBN, DPR Tuntut Kemewahan Tunjangan, Sementara Rakyat Diperas Melalui Pajak

AKURAT BANTEN - Isu tunjangan dan gaji anggota DPR RI, bergulir bak bola panas yang terus membara semakin besar menghiasi lembaran koran, media sosial bahkan terpampang setiap hari dilayar kaca televisi nasional, membahas topik ulah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan keinginan hidup mewah para penghuni Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta.
Bagaimana tidak, ditengah gonjang ganjing dan carut marutnya ekonomi negara karena beban hutang menggerogoti APBN dan teriakan seluruh anak bangsa, tidak diimbangi dengan lahirnya nurani dan empati pada kondisi saat ini, yang sedang tidak baik-baik saja.
Hal ini ditandai dengan sorotan publik terkait tuntutan anggota dewan yang terhormat, seperti tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan pengganti fasilitas rumah dinas DPR yang sudah dihapus atau dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Baru Terlihat Wajah Kartika Sari Dewi Soekarno, Putri Bung Karno dari Dewi Soekarno yang Jelita
Maka dengan adanya tunjangan ini, anggota DPR dapat mempertebal isi dompet dan rekeningnya melalui pajak rakyat dengan penghasilan lebih dari Rp100 juta tiap bulan, apalagi mereka yang memiliki jabatan/kedudukan yang diemban saat ini.
Miris, Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat ditemui sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, angkat bicara terkait tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan. Ia menganggap "Itu biasa sebenarnya" serta meminta masyarakat untuk tidak melihat nominalnya yang dianggap fantastis.
"Jadi jangan dilihat karena nilai uangnya, wow, fantastis. Nggak, itu biasa sebenarnya. Cuman kan ada orang yang nggak senang, wow gila DPR semau-maunya gitu. Dapet duit senang-enaknya ngelakuin hal. Nggak," ujar Sahroni , Rabu (20/8/2025).
Gaji Anggota DPR RI
Besaran gaji DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara., ditetapkan besarannya sebagai berikut:
1. Gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan
2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan
3. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Fasilitas dan Tunjangan
Selanjutnya besaran tunjangan yang diterima anggota DPR selama ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Menetapkan tunjangan DPR jika mengikuti aturan lama, seperti;
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000
2. Tunjangan anak Rp168.000
3. Uang sidang/paket Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
Sedangkan tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta belum terhitung.
Baca Juga: Uya Kuya Ikutan Joget Eko Patrio saat Sidang MPR Tahunan, Seenaknya Gabung Profesi DPR dan Artis
Selain tunjangan di atas, para anggota legislatif ini masih mendapatkan berbagai tunjangan lainnya:
1. Tunjangan Kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Intensif Awasi Dugaan Pencemaran di Situ Cangkring
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua badan atau komisi: Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp4.500.000
- Anggota: Rp3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Rp7.700.000, hal ini tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan.
Baca Juga: GMNI Tangerang Ingatkan Pemkab Tangerang Jangan Ulangi Kesalahan Pati
Jika dijumlah berdasarkan data diatas dan ditambah dengan tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta sebulan, total penghasilan anggota DPR setiap bulannya sekira lebih dari Rp100 juta. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






