Banten

OPINI: MPUI Indonesia dan Tokoh Bangsa Mengingatkan Prabowo Melalui Deklarasi Jakarta 2025

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 31 Agustus 2025, 17:39 WIB
OPINI: MPUI Indonesia dan Tokoh Bangsa Mengingatkan Prabowo Melalui Deklarasi Jakarta 2025

AKURAT BANTEN - Setelah hampir delapan dekade merdeka, bangsa ini kembali berhadapan dengan persoalan multidimensi ditandai dengan sejarah bangsa Indonesia yang selalu bergerak dalam lingkaran ujian dan tantangan, seperti:

  • Krisis sosial
  • Krisis Politik
  • Krisis Ekonomi
  • Krisis Budaya
  • Krisis Ketahanan nasional
  • Krisis penegakan hukum.

Persoalan tersebut, tentunya dapat menggerus fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwariskan para pendiri bangsa, jika tidak ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh.

Merasa bertanggung jawab atas kelangsungan negeri ini, Majelis Permusyawaratan Umat Islam (MPUI) Indonesia bersama sejumlah tokoh bangsa menyampaikan sebuah dokumen bersejarah yaitu Deklarasi Jakarta, tertanggal 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Didengar, Tapi Provokasi dan Kekerasan Akan Ditindak Tegas

Deklarasi ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR), serta Mahkamah Agung. Isinya adalah seruan moral, peringatan konstitusional, dan panggilan nurani untuk kembali konsisten pada amanat Pembukaan UUD 1945 sebagai kompas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Deklarasi ini lahir dari kesadaran bahwa penyimpangan terhadap dasar konstitusi, terutama pasca-amandemen UUD 2002, telah melahirkan ketimpangan sosial, korupsi sistemik, penetrasi asing terhadap sumber daya alam, serta keterpurukan rakyat kecil yang semakin kehilangan akses terhadap keadilan.

Seperti diketahui, terdapat empat tujuan negara yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan janji suci yang tidak boleh dikompromikan:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Setop Tunjangan Besar dan Moratorium Kunker Luar Negeri DPR, Prabowo Tegaskan Suara Rakyat Tak Boleh Diabaikan

1. Melindungi Segenap Bangsa

Deklarasi Jakarta menekankan bahwa negara tidak boleh mengorbankan rakyat demi ambisi segelintir elit dan oligarki. Proyek strategis nasional yang merampas hak rakyat di berbagai daerah, seperti Rempang di Kepulauan Riau atau proyek reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), adalah bentuk nyata pengingkaran amanat konstitusi.

Kebijakan yang merugikan rakyat harus dihentikan. Negara harus memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga kedaulatan pangan dan energi, serta melindungi rakyat dari ancaman perang non-militer baik berupa hegemoni ekonomi, serangan siber, maupun penetrasi budaya yang melemahkan jati diri bangsa.

Baca Juga: NasDem Juga Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Surya Paloh Tekankan Suara Rakyat Harga Mati

2. Memajukan Kesejahteraan Umum

Kesejahteraan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi, melainkan keberpihakan negara kepada yang lemah. Deklarasi Jakarta menuntut penghapusan kebijakan liberalisasi kesehatan yang menyerahkan nasib rakyat kepada mekanisme pasar. Sebagai gantinya, negara harus membangun sistem kesehatan nasional berbasis pencegahan, promosi kesehatan, dan pelayanan gratis bagi seluruh rakyat.

Lebih jauh, korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. Aset hasil korupsi harus dialihkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menumpuk di kas negara. Sejalan dengan itu, afirmasi ekonomi bagi masyarakat adat dan kelompok marginal menjadi keharusan, guna mempersempit kesenjangan struktural.

Baca Juga: PAN Ambil Tindakan Tegas! Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari Fraksi DPR Usai Kontroversi Joget dan Aksi Massa

3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Pendidikan tidak boleh diprivatisasi secara brutal. Kebijakan liberalisasi pendidikan yang membebani rakyat dengan biaya tinggi harus ditinjau ulang. Negara harus membuka kesempatan luas bagi generasi muda untuk mengembangkan kepemimpinan yang berintegritas dan kredibel.

Deklarasi Jakarta menekankan pentingnya keluarga, masjid, dan masyarakat sebagai pusat pendidikan. Dengan memperkuat basis sosial ini, generasi muda dapat tumbuh sebagai insan yang sehat, cerdas, dan produktif modal utama menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Demo Akbar Memanas, Guru SDN 01 Pekojan Tambora Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

4. Melaksanakan Ketertiban Dunia

Indonesia sejak awal berdiri telah berkomitmen menjadi bangsa yang anti-penjajahan. Deklarasi Jakarta menuntut konsistensi sikap negara dalam menolak penjajahan Israel atas Palestina. Lebih dari itu, Indonesia harus berani mengirim pasukan perdamaian untuk menghentikan genosida dan mendukung bangsa-bangsa yang masih terjajah.

Di sisi lain, untuk menjaga kedaulatan dalam negeri, Indonesia perlu memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta. Wajib militer terbatas dengan syarat tertentu bisa menjadi solusi untuk memperkokoh benteng pertahanan nasional.

Baca Juga: Demo 31 Agustus 2025 Berlanjut! Pemicunya DPR dan Brimob yang Ugal-ugalan

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Kerakyatan

Para pendiri bangsa merumuskan Pasal 33 UUD 1945 dengan penuh visi kebangsaan:

Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga: Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah

Namun realitas pasca-reformasi menunjukkan dominasi korporasi asing atas tambang, migas, dan energi strategis. Negara hanya menjadi regulator yang lemah, sementara rakyat tidak merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam.

Deklarasi Jakarta menuntut agar negara segera:
1. Mengambil alih pengelolaan tambang dan sumber daya alam oleh negara secara profesional dan amanah.
2. Mengembalikan aset hasil korupsi untuk kesejahteraan rakyat dan pelunasan utang negara, tanpa menambah beban pajak rakyat.

Inilah makna hakiki dari ekonomi kerakyatan: bukan sekadar pertumbuhan, tetapi keadilan distribusi.

Meluruskan Sistem Ketatanegaraan: Jalan Kembali ke UUD 1945

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Tangerang Bersiap Turun Aksi 1 September, Bakal Geruduk DPR RI dan Mabes Polri

MPUI Indinesia menilai bahwa akar kerusakan negara berawal dari penyimpangan sistem ketatanegaraan. Amandemen UUD 2002 telah menggeser roh asli konstitusi:
1. Kedaulatan rakyat dipreteli melalui dominasi partai politik.
2. MPR kehilangan marwahnya sebagai lembaga tertinggi negara.
3. GBHN dihapus, membuat arah pembangunan bangsa tergantung pada visi seorang presiden.

Deklarasi Jakarta menegaskan perlunya kembali ke sistem asli:
1. Memberlakukan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara murni dan konsekuen.
2. Menegakkan sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4. Menetapkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
5. Menugaskan TNI dan Polri untuk mengawal pelaksanaan UUD 1945 dengan disiplin.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Tangerang Bersiap Turun Aksi 1 September, Bakal Geruduk DPR RI dan Mabes Polri

Prabowo di Persimpangan Sejarah

Deklarasi Jakarta bukan sekadar dokumen politik, melainkan ujian sejarah bagi Presiden Prabowo Subianto.

Apakah ia akan tetap terikat pada warisan pemerintahan sebelumnya yang melahirkan fenomena “Jokowisme” dengan oligarki ekonomi dan liberalisasi kebijakan publik? Ataukah ia akan berani melakukan cut-off untuk membangun legitimasi baru yang benar-benar berpihak pada rakyat?

Sejumlah tokoh bangsa menekankan: jangan biarkan rakyat berhadapan dengan aparat. Setiap tetes darah rakyat adalah alarm kesalahan negara. Prabowo harus menegakkan amanat konstitusi dengan keberanian seorang negarawan, bukan sekadar menjadi penonton tragedi bangsanya sendiri. (*******)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.