Banten

Mahfud MD Pertanyakan URI Bentukan Prabowo, Soroti Jabatan 'Gubernur' Sebelum Ada Rektor

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 04:05 WIB
Mahfud MD Pertanyakan URI Bentukan Prabowo, Soroti Jabatan 'Gubernur' Sebelum Ada Rektor
Mahfud MD mengkritik pembentukan Universitas Republik Indonesia

AKURAT BANTEN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti proses pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diinisiasi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pendirian sebuah perguruan tinggi semestinya mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pendidikan tinggi.

Mahfud mempertanyakan munculnya jabatan "Gubernur" sebagai pimpinan Universitas Republik Indonesia, sementara struktur dasar kampus seperti rektor, fakultas, program studi, maupun aspek administratif lainnya dinilai belum dijelaskan secara utuh kepada publik.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia pimpinan universitas dikenal dengan sebutan rektor.

Baca Juga: Kronologi Satpam Dapur MBG Ciputat Curi 1.700 Ompreng, Uangnya Dipakai Beli Narkoba

Karena itu, penggunaan nomenklatur lain dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam tata kelola perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa proses pendirian universitas biasanya diawali dengan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan akademik, mulai dari studi kelayakan, penyediaan sarana prasarana, pembentukan program studi, hingga penerbitan izin operasional.

Setelah seluruh tahapan itu selesai, barulah dilakukan pengangkatan pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahfud menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada sosok tertentu, melainkan sebagai pandangan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kronologi Prajurit TNI Prada Arif Budiman Tewas Ditikam 10 Kali Usai Cekcok Antrean Sate Taichan, Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat.

Sebagian menilai kritik Mahfud merupakan masukan agar tata kelola pendidikan tinggi tetap berjalan sesuai regulasi, sementara pihak lain menilai pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri dalam membangun institusi pendidikan baru.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai alasan penggunaan istilah "Gubernur" sebagai pimpinan Universitas Republik Indonesia maupun tahapan pembentukan kampus tersebut sebagaimana disoroti Mahfud.

Pengamat administrasi negara menilai setiap kebijakan pemerintah terbuka untuk dikritisi selama disampaikan berdasarkan argumentasi hukum.

Baca Juga: Sepatu Emas Ronaldo Curi Perhatian Dunia, Tapi Aksi CR7 di Piala Dunia 2026 Berakhir Dramatis

Mereka juga mengingatkan bahwa klarifikasi dari pemerintah diperlukan agar tidak muncul berbagai penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

Perdebatan mengenai Universitas Republik Indonesia diperkirakan masih akan berlanjut seiring munculnya pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat.

Kepastian mengenai kesesuaian prosedur pendiriannya pada akhirnya bergantung pada penjelasan resmi pemerintah serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukan institusi tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.