8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!

AKURAT BANTEN - Pada hakikatnya semua harta yang dimiliki manusia hanyalah titipan dari Allah SWT. Di dalam harta tersebut ada hak sebagian orang yang lebih membutuhkan. Bahkan Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya yaitu dengan membayar zakat.
Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim di bulan Ramadhan selain berpuasa. Zakat fitrah juga diwajibkan atas jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim menjelang idul fitri.
Orang yang menunakan zakat disebut muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat dinamakan dengan mustahik.
Baca Juga: 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Gapai Pahala di Malam yang Mulia!
Sebagai agama yang sempurna, Islam telah menetapkan siapa saja mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat agar harta zakat dapat benar- benar manfaat.
Penasaran, siapa sajakah golongan orang yang menerima zakat? Simak ulasan berikut ini.
8 Golongan Orang yang Menerima Zakat
Mengutip dari tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al- Baqir, berikut ini merupakan delapan golongan orang yang yang berhak untuk menerima zakat diantaranya:
Fakir
Golongan mustahik pertama yang berhak menerima zakat yaitu fakir. Hal ini dikarenakan fakir lebih membutuhkan daripada golongan lainnya.
Fakir merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta serta tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kehidupan dasarnya.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Malam Nuzulul Quran, Bikin Kamu Jadi Tambah Beriman!
Orang yang memiliki penghasilan namun belum cukup untuk kebutuhan hidupnya maka orang tersebut termasuk ke dalam golonga miskin.
Amil
Amil merupakan golongan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Orang yang masuk ke dalam golongan amil yaitu ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara serta petugas lainnya.
Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimin tertinggi negeri maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga.
Mualaf
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah Mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!Riqab
Riqab yang dimaksud adalah mukatib.Artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.
Gharimin
Gharimin adalah orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka dari itu ia berhak untuk mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberi zakat.
Fisabilillah
Orang yang termasuk ke dalam golongan ini adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajarannya tapi mereka tidak menerima upah dari negara departemen atau bahkan lembaga terkait.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!
Pejuang fisabilillah berhak menerima zakat sekalipun tergolong orang yang kaya. Ini diberikan untuk mereka sebagai dorongan agar tetap semangat berjuang di jalan Allah SWT.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil dimaksudkan untuk orang musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh ke suatu negeri dan tidak bermaksud untuk maksiat. Apabila ibnu sabil tidak memiliki ongkos untuk berangkat maupun pulang ke negerinya maka ia boleh diberikan sebagian harta zakat.
Nah, itulah delapan golongan Mustahik yang berhak untuk menerima zakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








