Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik tukar uang baru banyak dilakukan, baik di Bank ataupun di pinggir jalan. Biasanya banyak sekali orang yang antusias untuk menukar uang dengan uang baru.
Tukar uang tersebut dilakukan untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat sebagai tunjangan hari raya. Lantas, bagaimana hukum tukar uang jelang lebaran?
Untuk mengetahui hukum tukar uang jelang lebaran yuk simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: THR Cair! Inilah 7 Tips Mengatur Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran
Dikutip Akurat Banten dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (29/3/2024), bahwa hukum praktik tukar uang dapat dilihat dari dua sisi di mana uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan.
Apabila dilihat dari uangnya, jika penukaran yang dengan kelebihan jumlah tertentu maka hukumnya menjadi haram dan termasuk ke dalam riba.
Sementara, jika dilihat dari jasanya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah alias boleh. Hal ini disebabkan karena sejenis jual beli yang produknya berupa jasa dan bukan barang.
Baca Juga: Catat! Batas Penukaran Uang THR Ditambah, Per Orang Menjadi 4 Juta
Perbedaan pandangan dalam hukum tukar uang lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Terkadang sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara di sisilain yang dipertimbangkan adalah jasa yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Artinya, dapat kita simpulkan menjadi dua kesimpulan. Pertama, hukum tukar uang menjadi riba apabila uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan tertentu. Kedua, hukum tukar uang menjadi mubah dikarenakan tergolong transaksi ijarah yang dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







