Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik tukar uang baru banyak dilakukan, baik di Bank ataupun di pinggir jalan. Biasanya banyak sekali orang yang antusias untuk menukar uang dengan uang baru.
Tukar uang tersebut dilakukan untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat sebagai tunjangan hari raya. Lantas, bagaimana hukum tukar uang jelang lebaran?
Untuk mengetahui hukum tukar uang jelang lebaran yuk simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: THR Cair! Inilah 7 Tips Mengatur Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran
Dikutip Akurat Banten dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (29/3/2024), bahwa hukum praktik tukar uang dapat dilihat dari dua sisi di mana uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan.
Apabila dilihat dari uangnya, jika penukaran yang dengan kelebihan jumlah tertentu maka hukumnya menjadi haram dan termasuk ke dalam riba.
Sementara, jika dilihat dari jasanya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah alias boleh. Hal ini disebabkan karena sejenis jual beli yang produknya berupa jasa dan bukan barang.
Baca Juga: Catat! Batas Penukaran Uang THR Ditambah, Per Orang Menjadi 4 Juta
Perbedaan pandangan dalam hukum tukar uang lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Terkadang sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara di sisilain yang dipertimbangkan adalah jasa yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Artinya, dapat kita simpulkan menjadi dua kesimpulan. Pertama, hukum tukar uang menjadi riba apabila uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan tertentu. Kedua, hukum tukar uang menjadi mubah dikarenakan tergolong transaksi ijarah yang dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








