Berapakah Besaran Zakat Fitrah yang Harus di Bayarkan? Begini Ketentuan dari BAZNAS

AKURAT BANTEN - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini berarti setiap umat Islam yang memenuhi syarat wajib melaksanakannya untuk menyempurnakan ibadah.
Waktu pembayaran zakat fitrah wajib dibayar sejak awal Ramadhan sampai menjelang 1 syawal. Dengan adanya ketentuan tersebut maka setiap umat Islam tidak boleh meninggalkannya.
Lalu, berapakah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan bagi setiap jiwa? untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut.
Baca Juga: Waktu Dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!
Pengertian Zakat Fitrah
Sebelum kita mengetahui berapa besaran zakat yang harus dibayarkan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembayaaran zakat bisa dilakukan pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah juga wajib bagi setiap jiwa yang beragama Islam yang masih hidup di bulan Ramadhan dan mempunyai kelebihan rezeki untuk makan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar
Dikutip Akurat Banten dari laman resmi BAZNAS, Jumat (29/3/2024) bahwa besaran zakat yang harus dibayarkan sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok berdasarkan daerah yang bersangkutan setiap jiwanya. Di sisi lain jika tidak memiliki makanan pokok maka zakat fitrah boleh dibayarkan dengan dengan uang.
Besaran untuk pembayaran zakat fitrah juga diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA yang menerangkan bahwa zakat fitrag tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









