Berapakah Besaran Zakat Fitrah yang Harus di Bayarkan? Begini Ketentuan dari BAZNAS

AKURAT BANTEN - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini berarti setiap umat Islam yang memenuhi syarat wajib melaksanakannya untuk menyempurnakan ibadah.
Waktu pembayaran zakat fitrah wajib dibayar sejak awal Ramadhan sampai menjelang 1 syawal. Dengan adanya ketentuan tersebut maka setiap umat Islam tidak boleh meninggalkannya.
Lalu, berapakah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan bagi setiap jiwa? untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut.
Baca Juga: Waktu Dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!
Pengertian Zakat Fitrah
Sebelum kita mengetahui berapa besaran zakat yang harus dibayarkan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembayaaran zakat bisa dilakukan pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah juga wajib bagi setiap jiwa yang beragama Islam yang masih hidup di bulan Ramadhan dan mempunyai kelebihan rezeki untuk makan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar
Dikutip Akurat Banten dari laman resmi BAZNAS, Jumat (29/3/2024) bahwa besaran zakat yang harus dibayarkan sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok berdasarkan daerah yang bersangkutan setiap jiwanya. Di sisi lain jika tidak memiliki makanan pokok maka zakat fitrah boleh dibayarkan dengan dengan uang.
Besaran untuk pembayaran zakat fitrah juga diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA yang menerangkan bahwa zakat fitrag tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








