Apa itu I’tikaf? Berikut Pengertian Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaanya

AKURAT BANTEN - I’tikaf menjadi salah satu amalan yang bisa dikerjakan umat Muslim di Bulan Ramadhan. Biasanya I’tikaf dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan.
Banyak umat Muslim yang melaksanakan I’tikaf untuk meraih malam Lailatul Qadar. Seperti dilansir dari NU Online, dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang melakukan i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersamanya.
Lalu, bagaimana pelaksanaan i’tikaf itu sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut akan dijelaskan tentang pengertian I’tikaf dan bagaimana ketentuan pelaksanaanya.
Baca Juga: 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Gapai Pahala di Malam yang Mulia!
Pengertian I’tikaf
Secara bahasa i’tikaf berasal dari kata ‘akafa-ya’kifu-ukufan. Apabila dikaitkan dengan “an al-amr” maka menjadi “akafahu an al-amr” yang berarti mencegah. Sementara itu, jika i’tikaf dikaitkan dengan kata “ala” maka menjadi “akafa ‘ala al-amr” yang berarti menepi.
Dalam pengembangannya menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan yang memiliki arti tetap tinggal pada suatu tempat. Sedangkan menurut istilah, makna i’tikaf yaitu berdiam diri di masjid disertai dengan niat.
Rukun dan Syarat I’tikaf
Bagi umat Muslim yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memenuhi rukun dan syaratnya.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan Malam Lailatul Qadar dan Nuzulul Quran!
Rukun I’tikaf
- Niat
- Berdiam diri di masjid
- Masjid
- Orang yang beri’tikaf
Syarat I’tikaf
- Beragama Islam/ Muslim
- Orang yang berakal
- Suci dari hadas besar
Baca Juga: Wanita Haid dan Nifas Bisa Meraih Pahala Malam Lailatul Qadar? Simak Cara Berikut Ini
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf dapat dilakukan kapan saja sekalipun pada waktu yang diharamkan shalat. Namun, i’tikaf lebih utama dilakukan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan agar bisa meraih keutamaan malam Lailatul Qadar yang waktu pelaksanaanya di rahasiakan Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









