Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian!

AKURAT BANTEN - Hubungan beda agama antara Mahalini dan Rizky Febian memang sudah menjadi rahasia publik. Keduanya masih memeluk agamanya masing-masing hingga pernikahan tiba.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah beda agama menurut ulama. Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak.
Dalam Islam dijelaskan bahwa menikah adalah sebuah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang berdasarkan agamanya.
Lantas bagaimana hukum menikah beda agama menurut Islam? Simak ulasan singkatnya.
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ulama
Islam menjelaskan dalam ajarannya agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan, maka harus dengan sesama umat Muslim. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya :
"Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Keputusan ini tertulis dalam keputusan MUI No.4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Baca Juga: Update Terbaru! Mahalini dan Rizky Febian Akan Melangsungkan Ijab Kabul di Jakarta 8 Mei
Tidak hanya dalam agama Islam, hukum menikah beda agama juga dilarang pada agama Kristen. Hal ini tercantum dalam kitab suci Kristen yang berbunyi sebagai berikut.
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah beda agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









