Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian!

AKURAT BANTEN - Hubungan beda agama antara Mahalini dan Rizky Febian memang sudah menjadi rahasia publik. Keduanya masih memeluk agamanya masing-masing hingga pernikahan tiba.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah beda agama menurut ulama. Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak.
Dalam Islam dijelaskan bahwa menikah adalah sebuah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang berdasarkan agamanya.
Lantas bagaimana hukum menikah beda agama menurut Islam? Simak ulasan singkatnya.
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ulama
Islam menjelaskan dalam ajarannya agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan, maka harus dengan sesama umat Muslim. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya :
"Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Keputusan ini tertulis dalam keputusan MUI No.4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Baca Juga: Update Terbaru! Mahalini dan Rizky Febian Akan Melangsungkan Ijab Kabul di Jakarta 8 Mei
Tidak hanya dalam agama Islam, hukum menikah beda agama juga dilarang pada agama Kristen. Hal ini tercantum dalam kitab suci Kristen yang berbunyi sebagai berikut.
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah beda agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








