Banten

Denny Indrayana Beberkan Aturan UUD 1945, Ini yang Terjadi Jika Prabowo Berhalangan Menjabat

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 09:53 WIB
Denny Indrayana Beberkan Aturan UUD 1945, Ini yang Terjadi Jika Prabowo Berhalangan Menjabat
aturan UUD 1945 jika Presiden Prabowo lengser

AKURAT Banten – Pembahasan mengenai mekanisme pergantian presiden kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengulas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui sebuah surat terbuka.

Dalam pandangannya, Denny menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas langkah yang harus ditempuh apabila seorang presiden tidak lagi dapat menjalankan tugasnya sebelum masa jabatan berakhir.

Karena itu, menurut dia, tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan karena mekanisme suksesi telah diatur secara jelas dalam aturan dasar negara.

Ia menjelaskan, apabila jabatan presiden kosong akibat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka wakil presiden secara otomatis melanjutkan tugas sebagai kepala negara hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Berlanjut, Muncul Klaim Prabowo Masih Punya Utang Politik ke Jokowi

Dengan ketentuan tersebut, Denny menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto apabila situasi tersebut benar-benar terjadi.

Denny menekankan bahwa penjelasannya merupakan uraian mengenai ketentuan konstitusi, bukan prediksi bahwa pergantian kepemimpinan akan terjadi dalam waktu dekat.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang.

Selain membahas mekanisme penggantian presiden, Denny juga menyinggung skenario apabila jabatan presiden dan wakil presiden sama-sama mengalami kekosongan.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan URI Bentukan Prabowo, Soroti Jabatan 'Gubernur' Sebelum Ada Rektor

Dalam kondisi tersebut, kata dia, pemerintahan sementara dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih pasangan presiden dan wakil presiden baru sesuai amanat konstitusi.

Dalam surat terbukanya, Denny turut menyampaikan sejumlah pandangan mengenai dinamika politik nasional.

Ia menilai masyarakat perlu terus mengawal jalannya pemerintahan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Denny dan tidak berkaitan dengan adanya keputusan resmi pemerintah mengenai pergantian kepemimpinan.

Baca Juga: Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur Mendadak, Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Kembali Diterpa Masalah

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan Presiden Prabowo tidak dapat menjalankan tugasnya.

Karena itu, penjelasan Denny lebih mengarah pada edukasi mengenai mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur dalam UUD 1945 apabila situasi tersebut sewaktu-waktu terjadi.

Ulasan tersebut kemudian memicu beragam respons di media sosial.

Sebagian publik menilai pembahasan mengenai aturan konstitusi penting dipahami, sementara yang lain menganggapnya sebagai bagian dari diskusi politik yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Prabowo Ledek Sebutan ‘Londo Ireng’ ke Jurnalis: Sentil Mentalitas Pengkhianat hingga Tanya Siapa Cukongnya!

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.