Denny Indrayana Beberkan Aturan UUD 1945, Ini yang Terjadi Jika Prabowo Berhalangan Menjabat

AKURAT Banten – Pembahasan mengenai mekanisme pergantian presiden kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengulas ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui sebuah surat terbuka.
Dalam pandangannya, Denny menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas langkah yang harus ditempuh apabila seorang presiden tidak lagi dapat menjalankan tugasnya sebelum masa jabatan berakhir.
Karena itu, menurut dia, tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan karena mekanisme suksesi telah diatur secara jelas dalam aturan dasar negara.
Ia menjelaskan, apabila jabatan presiden kosong akibat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka wakil presiden secara otomatis melanjutkan tugas sebagai kepala negara hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Berlanjut, Muncul Klaim Prabowo Masih Punya Utang Politik ke Jokowi
Dengan ketentuan tersebut, Denny menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto apabila situasi tersebut benar-benar terjadi.
Denny menekankan bahwa penjelasannya merupakan uraian mengenai ketentuan konstitusi, bukan prediksi bahwa pergantian kepemimpinan akan terjadi dalam waktu dekat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang.
Selain membahas mekanisme penggantian presiden, Denny juga menyinggung skenario apabila jabatan presiden dan wakil presiden sama-sama mengalami kekosongan.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan URI Bentukan Prabowo, Soroti Jabatan 'Gubernur' Sebelum Ada Rektor
Dalam kondisi tersebut, kata dia, pemerintahan sementara dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih pasangan presiden dan wakil presiden baru sesuai amanat konstitusi.
Dalam surat terbukanya, Denny turut menyampaikan sejumlah pandangan mengenai dinamika politik nasional.
Ia menilai masyarakat perlu terus mengawal jalannya pemerintahan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Denny dan tidak berkaitan dengan adanya keputusan resmi pemerintah mengenai pergantian kepemimpinan.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan Presiden Prabowo tidak dapat menjalankan tugasnya.
Karena itu, penjelasan Denny lebih mengarah pada edukasi mengenai mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur dalam UUD 1945 apabila situasi tersebut sewaktu-waktu terjadi.
Ulasan tersebut kemudian memicu beragam respons di media sosial.
Sebagian publik menilai pembahasan mengenai aturan konstitusi penting dipahami, sementara yang lain menganggapnya sebagai bagian dari diskusi politik yang berkembang di ruang publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana



