ASN Dukung Peserta Pemilu 2024, Segera Laporkan! Ada Sanksi Menunggu

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpihak pada salah satu peserta Pemilu 2024.
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten mengatakan, larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tersebut melarang keberpihakan ASN kepada para peserta pemilu lantaran hal tersebut akan merugikan masyarakat.
Baca juga: Driver Ojol di Medan dapet Orderan Bakpia ke Yogya, antar Naik Pesawat Garuda
"Sudah jelas di dalam aturan, ASN itu harus netral tidak berpihak," kata Ali, kepada Akurat Banten, Rabu (27/9/2023).
Ali mengimbau, jika masyarakat menemukan hal tersebut agar segera memberikan laporan, karena penting untuk diawasi bersama-sama.
Baca juga: Mengenal 17 Gedung Bersejarah di Kota Rangkasbitung Lewat Kegiatan Telusur Jejak Kota dan Sejarah
"Nah, itu kita tunggu dari masyarakat. Jadi nanti kami bisa ada buktinya. Kan ada screenshot dan lain sebagainya. Nanti kita tindak lanjuti, kita klarifikasi dan sebagainya untuk membuktikan itu," cetusnya.
Ali Faisal juga meminta, agar ASN tidak mengunggah, membagikan dan menyukai foto peserta pemilu di media sosial.
"ASN itu harus netral tidak berpihak, bahkan like and share aja dilarang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








