Polisi Tetapkan Teknisi Listrik Pasar Malam Kabupaten Serang Tersangka, Buntut Tewasnya Bocah 11 Tahun

AKURAT BANTEN - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus pembakaran wahana permainan pasar malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Pembakaran wahana itu dipicu tewasnya bocah berusia 11 tahun.
Sebelumnya, polisi menahan tiga orang pengelola pasar malam yakni MM (36), AN (59) dan UB (58), kini ketiganya sudah terlepas dan tidak dijadikan tersangka.
Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Untuk Kamar Yang Membawa Efek Menenangkan Pikiran Dan Membersihkan Udara
Namun, terkini RO ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya bertugas sebagai teknisi listrik dalam kegiatan tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi berukung pada satu orang yang jadi tersangka.
Kapolsek Pabuaran, AKP Ugum Taryana, kasus kematian anak 11 tahun ini kini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar di polres 1 orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO," katanya, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Potret Kemiskinan di Banten, Rumah Nyaris Ambruk di Lebak Masih Ditinggali
Lebih lanjut, kata Ugum, penetapan RO sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, lantaran ia bertugas sebagai teknisi listrik dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Ugum menambahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, RO telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pabuaran.
"Perannya terkait listrik. Sudah ditahan di Polsek," katanya.
Baca Juga: Hari Pertama Betugas, Kasat Lantas Polres Pandeglang Bagikan Nasi Kotak di Alun-alun Pandeglang
Ugum menegaskan, RO akan dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Polresta Serang Kota mengamankan tiga orang pria dalam insiden pembakaran pasar malam.
Baca Juga: Ternyata 'SENDOK' Dikenal Sejak Zaman Paleolitik, Digunakan Untuk Apa? Simak Penjelasannya!
Ketiga orang tersebut merupakan pengelola wahana bermain anak di pasa malam yang berlokasi di Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Ketiga orang tersebut yakni, MM (36) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang UB (58) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan AN (59) warga Janggalan, Kabupaten Kudus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”





