Buruh Ancam Lumpuhkan Industri Jika UMK Tidak Sesuai Rekomendasi

AKURAT BANTEN - Ribuan buruh melakukan aksi demo, mengepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
Buruh yang tiba sore hari, pukul 17:30 WIB, membawa dua tuntutan untuk pemerintah.
"Pertama mereka meminta Pemerintah tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 dalam formulasi penetapan dan perhitungan UMK 2024 dan menaikan UMK 224 di seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten sebesar 20 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Link Live Streaming: GALATASARY Vs UNITED Nonton Kora Live-Yalla Shoot Mudah Dan Gratis!
Intan mengaku, pihaknya akan terus mengawal kenaikan UMK 2024 di Provinsi Banten, agar sesuai dengan keinginan para buruh.
"Aksi hari ini kita lakukan pertama konsepnya mengawal kenaikan umk 2024 di masing-masing kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten," ungkapnya.
Dia berharap, kalaupun tidak bisa menaikan sebesar 20 persen minimalnya keputusan itu diambil dari rekomendasi Kepala Daerahnya masing-masing.
"Harapan kami 20 persen, kalau pun tidak mencapai 20 persen kami mendorong rekomendasi 5 kota kabupaten yang sudah ditetapkan oleh Bupati, Wali Kota, ada Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel itu sesuai dengan rekomendasi Wali Kota dan Bupati," jelasnya.
Dia mengancam akan melakukan aksi terus menerus jika kenaikan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi Kepala Daerah di Kota Kabupaten.
"Kita akan melakukan aksi yang berjilid-jilid, kesepakatan kita semua melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan-jalan arteri di Provinsi Banten," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!




