Banten

Badan Pusat Statistik: Pada Mei 2024 Provinsi Banten Alami Penurunan Inflasi

Syahganda Nainggolan | 6 Juni 2024, 09:13 WIB
Badan Pusat Statistik: Pada Mei 2024 Provinsi Banten Alami Penurunan Inflasi

AKURAT BANTEN - Provinsi Banten mengalami penurunan dibandingkan bulan April 2024 yang mencapai 3,42 persen. Pada bulan Mei 2024, terjadi deflasi m-to-m sebesar 0,52 persen, inflasi y-on-y sebesar 2,86 persen dan inflasi y-to-d sebesar 1,35 persen.

Penyumbang utama deflasi bulan Mei 2024 secara m-to-m adalah kelompok-kelompok makanan, minuman dan tembakau transportasi dengan andil -0,51 persen dan kelompok transportasi dengan andil -0,09 persen.

Baca Juga: Tahun 2024 Jemaah Haji Asal Provinsi Banten, Jumlah Jemaah Keempat Terbanyak di Indonesia

Berdasarkan Statistik No. 26/06/36/Th. XVIII, 3 Juni 2024 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Banten pada Mei 2024 sebesar 2,86 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,05.

Penyumbang inflasi lainnya di Provinsi Banten dari kelompok kesehatan sebesar 1,05 persen, kelompok transportasi sebesar 0,95 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,25 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,75 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,75 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,16 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,14 persen.

Baca Juga: KPU Provinsi Banten Tetapkan Badak Bercula Satu, Bara dan Jara Sebagai Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024

Inflasi di Provinsi Banten pada Mei 2024 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,23 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,64 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,29 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,23 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.