Badan Pusat Statistik: Pada Mei 2024 Provinsi Banten Alami Penurunan Inflasi

AKURAT BANTEN - Provinsi Banten mengalami penurunan dibandingkan bulan April 2024 yang mencapai 3,42 persen. Pada bulan Mei 2024, terjadi deflasi m-to-m sebesar 0,52 persen, inflasi y-on-y sebesar 2,86 persen dan inflasi y-to-d sebesar 1,35 persen.
Penyumbang utama deflasi bulan Mei 2024 secara m-to-m adalah kelompok-kelompok makanan, minuman dan tembakau transportasi dengan andil -0,51 persen dan kelompok transportasi dengan andil -0,09 persen.
Baca Juga: Tahun 2024 Jemaah Haji Asal Provinsi Banten, Jumlah Jemaah Keempat Terbanyak di Indonesia
Berdasarkan Statistik No. 26/06/36/Th. XVIII, 3 Juni 2024 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Banten pada Mei 2024 sebesar 2,86 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,05.
Penyumbang inflasi lainnya di Provinsi Banten dari kelompok kesehatan sebesar 1,05 persen, kelompok transportasi sebesar 0,95 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,25 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,75 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,75 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,16 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,14 persen.
Inflasi di Provinsi Banten pada Mei 2024 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,23 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,64 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,29 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,23 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






