Banten

Al Mukbatar: Pengendalian Inflasi di Provinsi Banten dalam Kondisi Ideal, Berada di Angka 2,03 Persen

Syahganda Nainggolan | 30 Oktober 2024, 08:54 WIB
Al Mukbatar: Pengendalian Inflasi di Provinsi Banten dalam Kondisi Ideal, Berada di Angka 2,03 Persen

AKURAT BANTEN - Pengendalian inflasi di Provinsi Banten dalam kondisi ideal. Di mana inflasi Provinsi Banten pada bulan September 2024 (year on year) berada di angka 2,03 persen, masih di rentang 2,5 plus minus 1.

Hal itu diungkap Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M Tito Karnavian.

Baca Juga: Thomas Lembong Ditahan 20 Hari Pertama, Terseret Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

Rapat berlangsung secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (28/10/2024).

Dikatakan Al Muktabar, mengutip pernyataan M Tito Karnavian, pengendalian inflasi penting karena Indonesia bukan hanya bangsa konsumen tapi juga bangsa produsen.

"Kalau negara kita sebagai bangsa konsumen, ya senang saja kalau harga murah,” ucapnya.

Di Indonesia, harga murah dan harga tinggi berkonsekuensi. Di mana harga terlalu rendah konsumen senang tapi produsen mengalami kesulitan. Begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Sekap dan Rudapaksa ABG Di Cibodas Tangerang

Al Muktabar mengungkapkan, menyongsong hari besar di akhir tahun, Pemprov Banten mulai mempersiapkan diri sebab sudah terjadi gejala-gejala kenaikan harga barang.

Dimulai dari ayam ras, telur, dan minyak goreng mulai ada gejala kenaikan. Kata Al Muktabat, hal itu merupakan peringatan dini untuk mengambil langkah-langkah.

“Provinsi Banten memiliki kawasan-kawasan produksi seperti telur dan daging ayam ras. Saya juga sering berkunjung,” ungkapnya.

Untuk komoditas lain, menurutnya masih dalam kondisi terjaga. Bila terjadi hal sangat ekstrem, pihaknya bisa menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.