Pagar Makan Tanaman! 3 Karyawan PT Nikomas, Serang Nekat Jarah Puluhan Sepatu Adidas, Perusahaan Merugi Fantastis!

AKURAT BANTEN – Istilah "Pagar Makan Tanaman" benar-benar nyata terjadi di lingkungan PT Nikomas Gemilang.
Bukannya menjaga aset tempat mereka mencari nafkah, tiga oknum karyawan justru berkomplot melakukan aksi pencurian puluhan pasang sepatu merek Adidas.
Aksi nekat ini membuat perusahaan manufaktur raksasa tersebut mengalami kerugian yang cukup fantastis.
Baca Juga: Gara-gara Joget 15 Detik, Perawat Ini Harus Kehilangan Pekerjaannya, Simak Kronologinya!
Aksi Terencana di Balik Tembok Pabrik
Kasus ini mulai terendus saat manajemen PT Nikomas Gemilang menyadari adanya kejanggalan dalam jumlah stok barang jadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kecurigaan mengarah pada "orang dalam" yang memiliki akses ke area produksi dan penyimpanan.
Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk menyelundupkan sepatu-sepatu kualitas ekspor tersebut keluar dari kawasan pabrik di Kibin, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Iran Bongkar Tipu Muslihat Washington: Ogah Terjebak Janji Palsu AS-Israel di Selat Hormuz!
Modus Operandi: Mengelabui Keamanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga karyawan ini memiliki peran yang terorganisir. Modus yang digunakan adalah dengan mengeluarkan barang sedikit demi sedikit guna menghindari pemeriksaan ketat petugas keamanan di gerbang utama.
Sepatu-sepatu Adidas yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran tersebut rencananya akan dijual kembali secara ilegal. Namun, aksi "main cantik" mereka akhirnya terbongkar setelah tim internal perusahaan melakukan audit mendadak dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Rincian Komponen dan Besaran yang Diterima
Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa jumlah barang yang dicuri tidak sedikit. Dengan brand besar seperti Adidas, total kerugian materiil yang diderita PT Nikomas Gemilang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Angka ini belum termasuk kerugian non-materiil berupa rusaknya sistem kepercayaan kerja di internal perusahaan.
"Ini adalah tindakan yang sangat disayangkan. Perusahaan telah memberikan ruang untuk bekerja, namun justru dibalas dengan aksi kriminal yang merugikan banyak pihak," ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat setempat yang memantau kasus ini.
Baca Juga: Korea Utara Mendadak Jaga Jarak dari Iran, Sinyal Damai ke AS Makin Terbuka?
Terancam Bui dan Blacklist Abadi
Kini, impian ketiga karyawan tersebut untuk mendapatkan uang instan berujung maut bagi karier mereka.
Para pelaku telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hukuman penjara di atas 5 tahun kini menanti di depan mata.
Tak hanya itu, nama mereka dipastikan masuk dalam daftar hitam (blacklist) industri manufaktur, yang membuat mereka mustahil untuk kembali bekerja di perusahaan besar mana pun di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






