Oknum ASN Kesbangpol Tangsel Ditangkap Lakukan Penipuan, Bawa Kabur Rp150 Juta

AKURAT BANTEN - Hendra Wijaya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pondok Aren.
Oknum pegawai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel itu menjadi tersangka, lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan pegawai honorer kepada korbannya.
“Iya benar, kini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Banten, Serukan Pemilu Damai
Bambang Askar menyebutkan, pihaknya banyak mendapat laporan dari para korban. Salah satu korbannya, berinisial HA (63) yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi kasus penipuan ini yang terjadi pada Senin, 4 April 2022 lalu. Awal penipuan terjadi ketika seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban,” kata Bambang.
Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel.
"Pada saat itu, HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta secara cash dengan bukti kwitansi," paparnya.
Baca Juga: Kembangkan Pembangunan Livable City di Tangerang, Sinar Mas Land Sukses Bangun Kota Mandiri
Setelah transaksi itu, korban bersama anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan perempuan inisial HE dan menyerahkan berkas lamarannya.
"Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Pondok Aren, lantaran hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan pelaku," imbuhnya.
Korban melaporkan ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









