Dianggap Diskriminatif dan Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, KSPSI Banten Tolak Kenaikan UMP 2,5 Persen

AKURAT BANTEN - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten, sebesar 2,5 persen.
"Dari DPD KSPSI Provinsi Banten menolak PP 51 tersebut, karena kalau kita lihat formulanya jelas sangat mendegradasi kenaikan upah 2024. Kita pun bersama teman-teman serikat buruh lainnya menolak UMP itu," ujar Dedi dalam keterangannya diterima Akurat Banten, Kamis (23/11/2023).
Dedy Sudrajat mengaku, pihaknya telah mengajukan angka berdasar hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Ribuan Lampu PJU Rusak, Jalan di Tangsel Gelap Gulita
Pasalnya, saat ini perekonomian tengah bagus yang seharusnya kenaikan masih dapat di angka 6 persen ke atas untuk UMP.
"Selain itu, untuk kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang kita sudah simulasikan, paling kenaikan di angka 2-3 persen. Ini kan sangat tidak masuk akal. Padahal di tahun kemarin, kita masih dapat angka 6,9 persen, ini kan tidak masuk akal padahal ekonominya lebih bagus yang sekarang daripada tahun kemarin," jelasnya.
"Karena kalau kita lihat perusahaan semakin menggeliat, perekonomian kita semakin naik, kenapa pemerintah membuat formula yang sangat mendegradasi kenaikan upah itu sendiri," ungkapnya.
Sebab menurut Dedi, dengan berdasar PP 51/2023 tidak semua hitungan versi pekerja terwakili.
Baca Juga: Bela Firli Bahuri, KPK Siapkan Bantuan Hukum
Pihaknya pun telah mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen untuk UMK di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten.
"Usulan 20 persen kenaikannya di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten. Di mana-mana yang namanya penambahan itu kan upahnya bertambah, tapi karena adanya pembahasan alfa ini jadi berkurang," jelasnya.
Jika diperbandingkan kenaikan buruh dengan aparatur sipil negara (ASN) saat ini sangat jauh.
Menurutnya, dimata pemerintah buruh dianggap tidak penting, sehingga kenaikan upah, kesejahteraannya selalu ditekan dan dirampas oleh undang-undang omnibus law.
"Ini kita lihat sangat diskriminasi. Kita tahu buruh ini mendatangkan devisa yang begitu tinggi, tapi kenapa nilai upahnya selalu didegradasi, kesejahteraannya selalu dirampas, ini yang membuat kita aneh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








