Dianggap Diskriminatif dan Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, KSPSI Banten Tolak Kenaikan UMP 2,5 Persen

AKURAT BANTEN - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten, sebesar 2,5 persen.
"Dari DPD KSPSI Provinsi Banten menolak PP 51 tersebut, karena kalau kita lihat formulanya jelas sangat mendegradasi kenaikan upah 2024. Kita pun bersama teman-teman serikat buruh lainnya menolak UMP itu," ujar Dedi dalam keterangannya diterima Akurat Banten, Kamis (23/11/2023).
Dedy Sudrajat mengaku, pihaknya telah mengajukan angka berdasar hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Ribuan Lampu PJU Rusak, Jalan di Tangsel Gelap Gulita
Pasalnya, saat ini perekonomian tengah bagus yang seharusnya kenaikan masih dapat di angka 6 persen ke atas untuk UMP.
"Selain itu, untuk kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang kita sudah simulasikan, paling kenaikan di angka 2-3 persen. Ini kan sangat tidak masuk akal. Padahal di tahun kemarin, kita masih dapat angka 6,9 persen, ini kan tidak masuk akal padahal ekonominya lebih bagus yang sekarang daripada tahun kemarin," jelasnya.
"Karena kalau kita lihat perusahaan semakin menggeliat, perekonomian kita semakin naik, kenapa pemerintah membuat formula yang sangat mendegradasi kenaikan upah itu sendiri," ungkapnya.
Sebab menurut Dedi, dengan berdasar PP 51/2023 tidak semua hitungan versi pekerja terwakili.
Baca Juga: Bela Firli Bahuri, KPK Siapkan Bantuan Hukum
Pihaknya pun telah mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen untuk UMK di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten.
"Usulan 20 persen kenaikannya di tiap kota/kabupaten di Provinsi Banten. Di mana-mana yang namanya penambahan itu kan upahnya bertambah, tapi karena adanya pembahasan alfa ini jadi berkurang," jelasnya.
Jika diperbandingkan kenaikan buruh dengan aparatur sipil negara (ASN) saat ini sangat jauh.
Menurutnya, dimata pemerintah buruh dianggap tidak penting, sehingga kenaikan upah, kesejahteraannya selalu ditekan dan dirampas oleh undang-undang omnibus law.
"Ini kita lihat sangat diskriminasi. Kita tahu buruh ini mendatangkan devisa yang begitu tinggi, tapi kenapa nilai upahnya selalu didegradasi, kesejahteraannya selalu dirampas, ini yang membuat kita aneh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









