Banten

Benyamin Davnie Teken Perpanjangan SK 1.890 Guru Tidak Tetap di Tangsel

Mitha Theana | 1 Februari 2024, 18:00 WIB
Benyamin Davnie Teken Perpanjangan SK 1.890 Guru Tidak Tetap di Tangsel

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang 1.890 SK guru dan pegawai tidak tetap. 

Perpanjangan SK PPPK itu telah diteken Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.  

"Selamat kepada para bapak dan ibu guru yang telah menerima perpanjangan SK," katanya, Rabu (1/2/2024). 

Baca Juga: KPU Kota Serang Berikan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Bagi Petugas KPPS Lapas Serang

Dijelaskan, perpanjangan SK itu berlaku untuk satu tahun kedepan. 

"Pembagian SK guru dan pegawai tidak tetap dari jenjang TK, SD, dan SMP di Tangerang Selatan akan memperpanjang ikatan pekerjaan antara pemerintah kota dan guru, untuk satu tahun ke depan," sambungya. 

Dikatakan, pembangunan di bidang pendidikan adalah prioritas utama Pemkot Tangsel.

"Untuk mewujudkannya, telah tersedia bantuan biaya pendidikan bagi guru dan murid," jelasnya. 

Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Lebak, Tuntut Pemerintah Bayar Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Terdampak Karian

Dilanjutkan, bahwa tahun 2024 ini, pihaknya telah menyiarkan anggaran untuk 1.000 sarjana guru yang ingin naik kelas pendidikannya. 

"Tahun 2024, telah disiapkan anggaran 1.000 sarjana untuk guru-guru yang mau naik kelas pendidikannya," terangnya. 

Menurut Benyamin, ilmu tanpa adab tidak ada apa-apanya.

Baca Juga: Arsjad Rasjid dan Happy Hapsoro Disebut-sebut Dalam Sidang Korupsi BTS 4G

"Didik anak-anak kita dengan adab, kemudian ilmu, agar mereka memiliki modal untuk menaklukkan tantangan kehidupan melalui pendidikan, pengajaran, dan tauladan yang terbaik," ungkapnya.

"Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah fokus utama kita. Mari bekerja sama dengan mengerahkan yang terbaik untuk mewujudkannya," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.