4 Siswa Anggota Geng Tai SMA Binus Internasional BSD Ditetapkan Tersangka, 8 Jadi ABH

AKURAT BANTEN - Empat siswa anggota Geng Tai, pelaku perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, keempat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Dari empat orang itu, salah seorang diantaranya adalah alumni.
Baca Juga: Rencana Audit Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik Panen Dukungan di Lebak
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," katanya, kepada wartawan, di Polres Tangsel, Jumat (1/3/2024).
Dijelaskan dia, keempatnya terbukti melakukan tindak kekerasan kepada anak atau pengeroyokan kepada korban di sekolah.
Selain itu, polisi juga menetapkan 8 orang siswa anggota Geng Tai lainnya sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Terhadap 8 orang saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan," jelasnya.
Baca Juga: Ada Pohon Tumbang, Perjalanan Kereta Api Rute Rangkasbitung-Tanah Abang hanya Sampai Sudimara
Untuk diketahui, ABH merupakan anak yang diduga telah melakukan tindakan kriminal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah kasus pidana.
Dari 8 siswa yang ditetapkan sebagai ABH itu, satu orang diantaranya merupakan tindak asusila karena menelanjangi korban.
"Jadi totalnya ada 12 orang. Dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









