Banten

BNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Upaya Bersama Berantas dan Edukasi Tentang Narkotika

Syahganda Nainggolan | 29 Agustus 2024, 09:15 WIB
BNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Upaya Bersama Berantas dan Edukasi Tentang Narkotika

AKURAT BANTEN - Badan Narkotika Kabupaten Tangerang (BNK) menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Kantor Kementerian Agama (Agama) Kabupaten Tangerang di Ruang Parakan, Gedung Pekerjaan Umum, Selasa (27/08/2024).

Baca Juga: Airin-Ade Resmi Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di KPU

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN).

Ketua BNK Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi mengatakan, kegiatan kali ini merupakan implementasi dari Program Lingkungan Kerja Bersinar (Bersih Narkoba). Sosialisasi kali ini berada di lingkungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang serta Kantor Urusan Agama Kabupaten Tangerang.

"Kami berkomitmen untuk melawan bahaya narkotika dan melindungi masa depan yang cerah," ungkapnya.

Baca Juga: Dijual Hari Ini, Simak Cara Beli dan Daftar Harga Tiket Konser Green Day Jakarta

BNK bersama Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Kita harus bersatu padu, memperkuat ketahanan keluarga dan membangun lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh narkotika," tegasnya.

Dedy berharap semua pihak termasuk tokoh agama agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Peran serta semua pihak sangat penting untuk melawan bahaya narkotika.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.