Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Kilogram dari Malaysia

AKURAT BANTEN – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penumpang berinisial YP itu datang dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan membawa sebuah koper mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana yang berada di dalam koper bagasi.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pandeglang, Polisi Amankan Barang Bukti 30,6 Gram Narkoba
"Didapati 4 kemasan plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total 1,100 gran yang disembunyikan di dalam celana yang berada dalam koper bagasi yang bersangkutan," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (20/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap YP, terkuak informasi jika operasi penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta itu dikendalikan oleh seseorang berinisial RP, lelaki asal Aceh.
Baca Juga: Pelaku dan 56 paket sabu Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang
Dalam instruksi operasi pengiriman barang haram tersebut, YP disuruh mengantarkan barang tersebut ke seseorang berinisial ST di sebuah hotel di daerah Kota Tangerang.
"Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten," tutur Sugeng.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Uang Rp76,0 Miliar dan Mobil Mewah, Terkait Kasus Judi Online
Sementara tersangka berinisial RP, ditangkap di Bandara Aceh saat masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur. Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 22 gram.
Atas perbuatannya, kata Sugeng, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Kadis DPMD Lebak Sikapi Oknum Kades Margajaya
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






