Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Kilogram dari Malaysia

AKURAT BANTEN – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penumpang berinisial YP itu datang dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan membawa sebuah koper mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana yang berada di dalam koper bagasi.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pandeglang, Polisi Amankan Barang Bukti 30,6 Gram Narkoba
"Didapati 4 kemasan plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total 1,100 gran yang disembunyikan di dalam celana yang berada dalam koper bagasi yang bersangkutan," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (20/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap YP, terkuak informasi jika operasi penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta itu dikendalikan oleh seseorang berinisial RP, lelaki asal Aceh.
Baca Juga: Pelaku dan 56 paket sabu Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang
Dalam instruksi operasi pengiriman barang haram tersebut, YP disuruh mengantarkan barang tersebut ke seseorang berinisial ST di sebuah hotel di daerah Kota Tangerang.
"Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten," tutur Sugeng.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Uang Rp76,0 Miliar dan Mobil Mewah, Terkait Kasus Judi Online
Sementara tersangka berinisial RP, ditangkap di Bandara Aceh saat masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur. Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 22 gram.
Atas perbuatannya, kata Sugeng, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Kadis DPMD Lebak Sikapi Oknum Kades Margajaya
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






