Resmi! Batik Sundara Loka, Desain Motif Ciri Khas Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Pemkot Tangerang yang baru-baru ini meluncurkan desain motif batik khas Kota Tangerang yang dinamai “Sundara Loka”, telah resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi hak cipta.
Hal tersebut, tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif batik yang baru diluncurkan.
Baca Juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Triwulan III 2024 Mencapai 4,93 Persen
Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil karya masyarakat Kota Tangerang, melalui lomba desain motif batik yang diselenggarakan oleh Pemkot yang telah memiliki catatan resmi pada HAKI.
"Alhamdulillah, hari ini Direktorat HAKI telah menerbitkan Hak Cipta untuk Desain Batik yang baru saja diluncurkan," ujar Dr. Nurdin, Selasa (5/11).
Lebih lanjut, Dr. Nurdin kembali menjelaskan, desain motif batik tersebut memadukan ikon-ikon penting Kota Tangerang, seperti Masjid Al Azhom, Jembatan Berendeng, Pintu Air Sepuluh, dan Masjid Kali Pasir.
Baca Juga: Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta
"Desain ini mencerminkan berbagai identitas serta sejarah panjang Kota Tangerang," ucapnya.
Tentunya, kata Pj Wali Kota, setelah memiliki hak cipta, motif ini akan menjadi kebanggaan baru dan mencerminkan identitas atau ciri khas Kota Tangerang.
"Melalui desain batik ini, saya berharap dapat menyatukan masyarakat dengan simbol yang mencerminkan keunikan dan kekayaan budaya lokal di Kota Tangerang," ungkap Dr. Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, batik “Sundara Loka” tidak hanya sebatas karya namun juga menjadi salah satu ikon kebanggaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





