Sadis! Sosok Pria Di Cikupa Tangerang Bunuh Wanita Yang Baru saja Kenal Melaui Medsos Dengan Cara Dicekik

AKURAT BANTEN – Kejadian yang sangat memilukan baru saja terjadi di ranah hukum Polresta Tangerang. Seorang tersangka pria berinisial HH sebagai pelaku pembunuhan wanita berinisial N yang ditemukan tewas oleh warga setempat, terbungkus kasur pada Senin, 11 November 2024 di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah sakit hati. Berawal dari korban dan tersangka menjalin hubungan asmara usai berkenalan di medsos lalu terlibat cekcok dan membuat tersangka menjadi gelap mata.
Lebih jauh Baktiar mengungkapkan, korban dan tersangka sempat menjalin hubungan asmara yang sifatnya transaksional. Menurut pengakuan tersangka, korban sempat melontarkan kata-kata yang menyakiti hatinya, kemudian tersangka menganiaya korban hingga tewas dengan cara dicekik.
“Ada soal asmara, tapi transaksional. Jadi, ada kata-kata korban yang menyinggung pelaku. Awalnya mereka berkenalan singkat melalui salah satu aplikasi di medsos,” katanya, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 14 November 2024.
Baktiar melanjutkan, tersangka sempat menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka berencana membuang jasad korban di sungai yang berada dekat TKP, tetapi tersangka mengurungkan niatnya lantaran panik.
“Timbul niat untuk dibawa ke tempat lain. Sampai di TKP, kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang-orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dan dibungkus dengan kasur,” ujar Baktiar mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Baktiar menambahkan, tersangka akhirnya membuang jasad korban di sekitar jalan Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang warga setempat lalu melihat kasur menghalangi jalannya saat hendak melaksanakan salat subuh.
Saksi menemukan jasad korban sekitar pukul 04.05 WIB, kemudian saksi memberitahukan hal ini kepada sang istri dan mereka kembali memeriksa isi kasur tersebut untuk memastikan isinya benar-benar seorang wanita tak bernyawa.
“Korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher dan pasca penemuan mayat tersebut kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya,” tutur Baktiar.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Yusuf, pihaknya langsung mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja usai ditemukan. Berdasarkan hasil otopsi, korban dinyatakan tewas akibat cekikan karena ada luka lebam di bagian lehernya.
“Dan tersangka juga mengakui perbuatannya melawan hukum yang diperbuat terhadap korban. Berdasarkan bukti sudah cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yang disita oleh penyidik,” ujar Arief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan terancam 15 tahun penjara. Polresta Tangerang pun mengimbau masyarakat setempat untuk bijak bermedsos agar kejadian serupa tak terulang kembali[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










