Pemkot Tangerang Bangun Rusunawa Cipta Griya Kedaung Kapasitas 979 Hunian, Simak Persyaratannya!

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejauh ini telah membangun empat rusunawa dengan total 979 hunian atau unit kamar berbagai tipe.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan, Pemkot Tangerang terus berupaya untuk mewujudkan tempat tinggal yang layak untuk seluruh warganya.
Tak terkecuali, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Percepat Kebijakan Penghapusan BPHTB
“Untuk itu, Pemkot Tangerang telah menyediakan rumah susun di empat lokasi. Yang terbaru, Pemkot Tangerang menghadirkan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung Kota Tangerang yang kemarin juga telah diresmikan oleh Menteri PKP dan Mendagri,” tutur Decky, Kamis (16/1/25).
Ia pun menjelaskan, pembangunan rumah susun sewa di Kota Tangerang ada di Manis Jaya memiliki luas lahan 2,5 hektare dengan 464 kamar delapan ruang usaha dari sembilan tower.
Rusunawa Betet memiliki luas lahan 3.245 meter persegi dengan 50 kamar dan dua ruang usaha dari satu tower.
Rusunawa Gebang Raya yang memiliki luas lahan 8.760 meter persegi dengan 396 kamar dan dua ruang usaha dari empat tower dan Rusunawa Cipta Griya Kedaung dengan luas lahan 3.856,98 meter persegi dengan 69 kamar dan 11 ruang usaha dari satu tower.
Baca Juga: Sistem Administrasi Pajak Coretax Habiskan Anggaran 1,3 Triliun Tapi Sering Bermasalah
“Kalau bicara harga sewa, seluruh rusunawa milik Pemkot Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2023, tarif terendah mulai Rp90 ribuan.
Sebagai informasi, narahubung masing-masing rununawa ialah, Sendy di nomor 0856-1766-775 yaitu Rusunawa Manis Jaya, Fahrul di nomor 0821-2204-3060 yaitu Rusunawa Gebang Raya, M Chairul dinomor 0816-1793-8327 di Rusunawa Betet dan Jalau Maulanan di nomor 0858-4653-1281 di Rusunawa Cipta Griya Kedaung.
Secara persyaratan, diutamakan KTP Kota Tangerang, surat nikah, KK, surat keterangan penghasilan, surat keterangan belum memiliki rumah, SKCK, pas foto, hingga surat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku dan materi,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





