Tak Sampai Mekah untuk Ibadah, Warga Banten Tertipu Biro Umrah Luntang-lantung di Hotel Tangerang

AKURAT BANTEN - Puluhan warga dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang, Banten, diduga menjadi korban penipuan biro umrah.
Harapan mereka untuk menunaikan ibadah ke tanah suci pupus setelah ditelantarkan di sebuah hotel tanpa kepastian keberangkatan.
Salah satu korban, seorang Kyai berinisial R dari Kabupaten Lebak, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial RF awalnya menawarkan program umrah gratis kepada para tokoh agama.
Namun, mereka diminta mengajak saudara atau keluarga dekat untuk ikut serta dalam perjalanan umrah berbayar.
“RF mengajak para Kyai di wilayah Lebak dan Pandeglang untuk umrah gratis. Tapi di tengah perjalanan, kami diminta mengajak saudara, keluarga, dan tetangga serta jamaah lainnya untuk ikut dengan biaya tertentu,” ungkap Kyai R, Rabu (12/3/2025).
Seiring waktu, para Kyai yang sebelumnya dijanjikan umrah gratis justru diminta membayar biaya visa, yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per orang.
Sementara itu, jamaah yang diajak membayar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
Setoran dana dilakukan pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025 melalui rekening pribadi milik RF.
Para calon jamaah semula dijanjikan jadwal keberangkatan yang sudah ditentukan.
Namun, setelah dua kali mengalami penundaan, mereka mulai merasa ada yang tidak beres.
Baca Juga: Puluhan Jemaah Umrah Batal Berangkat, Kemenag Lebak Bentuk Tim Investigasi PT Kurnias
Harapan mereka semakin sirna ketika akhirnya ditelantarkan di sebuah hotel tanpa kepastian berangkat ke Tanah Suci.
“Jadwal keberangkatan awalnya sudah ditetapkan, tapi kemudian ditunda dua kali. Hingga akhirnya kami malah ditinggalkan begitu saja tanpa ada kabar jelas,” tambah Kyai R.
Para korban merasa tertipu dan mulai mencari kejelasan.
Mereka berusaha menghubungi pihak biro perjalanan, tetapi RF sebagai pihak yang bertanggung jawab tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Beberapa korban bahkan telah mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan.
“Kami ingin mendapatkan kepastian, apakah uang yang sudah kami setorkan bisa kembali atau tidak. Karena ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal ibadah yang sudah kami niatkan,” ujar salah satu korban lainnya.
Kasus ini kini mulai menarik perhatian pihak kepolisian dan otoritas terkait di Banten.
Pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan terhadap biro perjalanan umrah yang diduga menipu puluhan calon jamaah ini.
“Kami akan menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan apakah ada unsur pidana dalam modus penipuan ini,” ujar salah satu perwakilan dari kepolisian setempat.
Sementara itu, Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Banten juga berencana melakukan evaluasi terhadap biro perjalanan umrah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Tips Terhindar dari Biro Umrah Abal-abal
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
Baca Juga: Jalani Ibadah Umrah, Gaya Sederhana Anisha Rosnah dan Pangeran Abdul Mateen Jadi Sorotan!
Berikut beberapa tips agar terhindar dari penipuan:
1. Periksa Legalitas Biro Perjalanan
Pastikan biro perjalanan umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
2. Hindari Penawaran yang Terlalu Murah atau Gratis
Jika penawaran terlalu menggiurkan, patut dicurigai ada modus tertentu di baliknya.
3. Gunakan Rekening Perusahaan Resmi
Jangan pernah melakukan pembayaran ke rekening pribadi agen perjalanan.
4. Minta Bukti Tertulis
Pastikan semua pembayaran dan perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis untuk menghindari masalah hukum.
Baca Juga: Gunakan Visa Wisata dan Umrah, 7 Calon TKI Ilegal asal Banten Dipulangkan
5. Cari Rekomendasi dari Sumber Terpercaya
Konsultasikan dengan orang yang pernah menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
Kasus penipuan umrah ini menjadi pelajaran bagi banyak orang agar lebih waspada dan teliti sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa biro perjalanan.
Semoga para korban bisa mendapatkan keadilan dan hak mereka kembali.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










