Resep Jitu, Membuat Martabak Manis, Untuk Camilan Dirumah Juga Bisa Untuk Dijual

AKURAT BANTEN -Martabak manis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah makanan terbuat dari adonan terigu, telur, gula, yang ditaburi bubuk kacang tanah dan cokelat, kemudian dipanggang dan dilipat;
Martabak manis adalah salah satu menu camilan favorit semua orang. Kelezatan martabak manis dengan berbagai isian ini membuatnya menjadi pilihan yang \ menarik untuk dijadikan usaha kuliner
Martabak manis adalah makanan yang cocok untuk menjadi ide jualan, rasanya yang manis dan lembut cocok dengan selera orang Indonesia.
Bahan-bahan yang digunakan :
350 gram tepung terigu protein sedang (segitiga)
75 gram gula pasir
5 gram ragi instant
Setengah sdt baking powder
Setengah sdt garam 3 butir telur, kocok lepas
500 ml susu cair hangat
Bahan taburan dan olesan :
5 sdm gula pasir, untuk taburan 100 ml susu kental manis
100 gram meses
150 gram kacang tanah,kupas, sangrai, cincang kasar
50 gram wijen, sangrai
5 sdm margarin, untuk olesan
Baca Juga: Pj Gubernur Banten dan Kapolda Pantau Jalur Penyeberangan Pelabuhan, Antisipasi Liburan Nataru
Cara membuatnya:
1. Campurkan terigu, gula, ragi instan, baking powder, dan garam, aduk rata.
2. Masukkan telur dan susu, lalu kocok menggunakan mikser dengan kecepatan rendah hingga adonan lembut.
3. Diamkan adonan lebih kurang jam atau hingga mengembang.
4. Panaskan cetakan khusus martabak manis, jika sudah panas tuang adonan.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Berfoto atau Selfie Bertiga, Yang Tengah Bakal Meninggal Lebih Dulu
5. Biarkan hingga berbusa atau bersarang, Jika sudah taburi 1 sendok makan gula pasir lalu tutup cetakan.
6. Biarkan martabak hingga matang, lalu angkat.
7. Olesi permukaan martabak dengan susu kental manis, ratakan.
8. Beri topping meses, kacang tanah dan wijen. Potong 2 bagian martabak lalu tangkupkan.
9. Olesi kedua sisi martabak dengan margarin, lalu potong-potong dan siap disajikan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







