Pergantian Bacaleg Meninggal Dunia hingga 21 Oktober 2023

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran waktu untuk pergantian Bakal Calon Legislatif yang meninggal dunia hingga 21 Oktober 2023.
Kebijakan ini diterapkan atas dasar putusan surat dinas dengan Nomor 1124/PL.01.4-SD/05/2023 KPU RI.
Pergantian pengajuannya, dapat diakses melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota sebelum tanggal 21 Oktober atau 13 hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
Baca juga: Cerita Rakyat Banten, Kerajaan Siluman Penunggu Gunung Pulosari Pandeglang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU RI telah memberikan perpanjangan waktu untuk pergantian Bacaleg yang meninggal dunia.
"Dari semula tiga hari setelah meninggal dunia diperpanjang hingga 21 Oktober 2023. Atau 13 hari sebelum penetapan DCT," kata Restu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Keracunan Nasi Goreng, 3 Siswa SDN 08 Kembangan Utara Masih Dirawat
Restu menegaskan, poin penegasannya parpol dapat mengganti Bacaleg meninggal dunia sebelum 13 hari ditetapkan menjadi DCT.
"Jadi 13 hari sebelum diumumkan atau ditetapkan DCT maka proses perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Silon," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






