Bacaleg dari Partai Buruh di Pandeglang Meninggal Dunia, KPU Tetapkan DCT 640 Orang

AKURAT BANTEN - Satu Bacaleg dari Partai Buruh, di Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggal dunia. Sehingga, total Daftar Calon Tetap (DCT) di Pandeglang jadi 640 orang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, total Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang, sebelumnya berjumlah 641 orang.
"Sebelumnya, DCS ini terdapat 641 orang. Karena, salah satu bacaleg dari Parpol Buruh meninggal dunia. Sehingga, kita tetapkan DCT menjadi 640 orang,” katanya, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: JOKOWI Jenguk 'LUHUT' Yang Masih Terbaring di Rumah Sakit Singapura, Cepat Sembuh Ya Opung!
Nunung menjelaskan, bahwa meninggalnya salah satu bacaleg ini, terjadi tiga hari atau tepatnya, pada 19 Oktober, jelang batas waktu pergantian calon masa ditetapkannya oleh KPU RI.
Batas waktu pergantian calon meninggal ini, hingga 21 Oktober 2023.
“Karena batas akhir dari administrasi sudah terlewati. Sehingga, nama calon yang sudah meninggal itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan. Jadi, masih tetap ada di DCT dan di surat suara,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan bakal calon sampai menjadi DCT memalan waktu lumayan panjang. Semuanya, partai politik mengupload dokumen para bacaleg di aplikasi Silon.
“Kemudian juga kami melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara digital. Setelahnya, ada tahapan pengajuan untuk perubahan,” ujarnya.
Baca Juga: Video Mesum Guru dan Murid di Serang Banyak Ditonton Pelajar, Ini Tanggapan Kemenag
Setelah DCT dikunci kata Nunung, perubahan dapat dilakukan oleh empat kategori yang bisa membatalkan DCT.
"Pertama karena meninggal dunia. Kemudian ada penggunaan dokumen palsu, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kampanye," ungkapnya.
Namun hal tersebut tambah Nunung, tentu tidak bisa menghapuskan nama di surat suara maupun di DCT.
"Nanti akan diinformasikan melalui KPPS di TPS dan juga ditandai untuk diumumkan kepada warga pemilih di TPS. Bahwa keterangan dari yang bersangkutan adalah sesuai dengan KPU,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








