Banten

Bacaleg dari Partai Buruh di Pandeglang Meninggal Dunia, KPU Tetapkan DCT 640 Orang

Elza Hayarana Sahira | 4 November 2023, 16:27 WIB
Bacaleg dari Partai Buruh di Pandeglang Meninggal Dunia, KPU Tetapkan DCT 640 Orang

AKURAT BANTEN - Satu Bacaleg dari Partai Buruh, di Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggal dunia. Sehingga, total Daftar Calon Tetap (DCT) di Pandeglang jadi 640 orang. 

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, total Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang, sebelumnya berjumlah 641 orang. 

"Sebelumnya, DCS ini terdapat 641 orang. Karena, salah satu bacaleg dari Parpol Buruh meninggal dunia. Sehingga, kita tetapkan DCT menjadi 640 orang,” katanya, Sabtu (4/11/2023). 

Baca Juga: JOKOWI Jenguk 'LUHUT' Yang Masih Terbaring di Rumah Sakit Singapura, Cepat Sembuh Ya Opung!

Nunung menjelaskan, bahwa meninggalnya salah satu bacaleg ini, terjadi tiga hari atau tepatnya, pada 19 Oktober, jelang batas waktu pergantian calon masa ditetapkannya oleh KPU RI.

Batas waktu pergantian calon meninggal ini, hingga 21 Oktober 2023.

“Karena batas akhir dari administrasi sudah terlewati. Sehingga, nama calon yang sudah meninggal itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan. Jadi, masih tetap ada di DCT dan di surat suara,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan bakal calon sampai menjadi DCT memalan waktu lumayan panjang. Semuanya, partai politik mengupload dokumen para bacaleg di aplikasi Silon.

“Kemudian juga kami melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara digital. Setelahnya, ada tahapan pengajuan untuk perubahan,” ujarnya.

Baca Juga: Video Mesum Guru dan Murid di Serang Banyak Ditonton Pelajar, Ini Tanggapan Kemenag

Setelah DCT dikunci kata Nunung, perubahan dapat dilakukan oleh empat kategori yang bisa membatalkan DCT.

"Pertama karena meninggal dunia. Kemudian ada penggunaan dokumen palsu, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kampanye," ungkapnya.

Namun hal tersebut tambah Nunung, tentu tidak bisa menghapuskan nama di surat suara maupun di DCT.

"Nanti akan diinformasikan melalui KPPS di TPS dan juga ditandai untuk diumumkan kepada warga pemilih di TPS. Bahwa keterangan dari yang bersangkutan adalah sesuai dengan KPU,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.