Realisasi WP Minerba Masuk Urutan Terendah, Ini Penyebabnya

AKURAT BANTEN - Dari sebelas objek pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, terdapat satu objek yang hingga saat ini realisasi serapannya masih di urutan terendah.
Pajak tersebut, yakni mineral bukan logam dan batuan (minerba).
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa Tri P menjelaskan, dari kesebelas objek pajak yang sudah melampaui target. Terdapat, beberapa objek yang belum mencapai target. Salah satunya, pajak minerba.
Baca juga: Wartawan Akurat Banten Ikuti Pelatihan CC Promedia Daring
"Realisasi pajak minerba masuk urutan serapan yang paling rendah, yakni di angka 11,58 persen atau Rp737,97 juta dari target Rp6,37 miliar. Target minerba tahun ini Rp6,37 miliar dan realisasi per 15 Oktober ini baru tercapai 11,58 persen,” kata Yunisa, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, sebelumnya petugas sudah beberapa kali menyampaikan surat teguran terhadap beberapa WP minerba yang belum menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, surat teguran ini sudah ada yang diberikan hingga teguran ketiga.
Berikut perusahaan WP minerba yang belum melunasi tunggakan pajaknya, yakni PT. Tarmizi Munjul Sejahtera, PT. RR Putra Mulya Jaya, PT. Winner Prima Sakti, PT. Rajawali Octorys Sundari, PT. Harmoni Makmur Sejahtera, PT. Banjaran Nagasari Raya, PT. Rizki Banten Berlian, dan CV. Quarry Pratama.
Baca juga: Komentari Putusan MK, Surya Paloh Minta Masyarakat yang Menilai
“Karena Bapenda sudah ada MoU (nota kesepahaman, red) dengan Kejari Pandeglang terkait dengan penagihan pajak dan piutang pajak. Untuk wajib pajak minerba yang tidak mengindahkan surat teguran, kita akan meminta bantuan Kejaksaan agar bisa memanggil para wajib pajak ini. Tidak hanya wajib pajak minerba, tapi wajib pajak lainnya yang juga tidak patuh,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa beberapa WP minerba ini beroperasi di Kecamatan Bojong, Picung, Cikeusik, Sindangresmi, Cigeulis dan Munjul.
Para WP ini merupakan perusahaan yang mendapat order tanah dari perusahaan pelaksana jalan tol Serang-Panimbang untuk proses pengurukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









