Banten

Pembangunan Gereja di Perumahan Citra Maja Raya Ditolak Warga, Kemenag Setuju Lanjutkan

Diana Aslamiyyah | 4 November 2023, 10:41 WIB
Pembangunan Gereja di Perumahan Citra Maja Raya Ditolak Warga, Kemenag Setuju Lanjutkan

AKURAT BANTEN - Prokontra pendirian gereja di perumahaan Citra Maja Raya (CMR), Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten, berlanjut. 

Pejabat kantor kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Pengurus FKUB, Forkopimcam Maja, dan Aktivis Forum Warga Banten Bersatu, pun menggelar rapat audiensi di aula Setda Lebak.

Hasil audiensi itu, disepakati tidak ada lagi masalah dalam pendirian gereja tersebut dan telah dipastikan sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga: Iwan Kurniawan Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Lebak Hingga Pilkada Serentak 2024

"Mengacu pada peraturan bersama mentri (PBM) no 8 dan 9 tahun 2006," ucap Badru, Kemenag Kabupaten Lebak, Sabtu (4/11/2023). 

Dilanjutkan Badru, permohonan pembangunan gereja itu sudah sesuai. Pihaknya pun tidak akan menghalangi pembangunan itu. 

"Secara pribadi apa yang disampaikan semuanya sama, bahwa mendirikan greja kami disebut semuanya kupur mendukung gereja.  Saya tahu semuanya, semua dalil Alquran semua dikatakan, semuanya kita menyadarinya, bahwa agama kita agama rohmatan lilalamin," ungkapnya.

Menurut Badru, semuanya tidak setuju memang negara kita bukan negara Islam, tapi negara Pancasila. 

Maka, di sinilah toleransi beragama kita harus memahai dan yakin semuanya bagai mana regulasi tentang pendirian agama.

Baca Juga: Salah Satu Kuliner Terbaik 'SATE KUDA' Sangat Nikmat Dan Lezat, Hanya Ada di Jombang Jawa Timur

"Jangan semuanya menilai dengan sokongan suap, bahwa kenapa ini semuanya bisa direkomendasi sama Kamenag dan FKUB. Saya jujur demi Allah Rasulullah, jangan dikasih rezeki seumur hidup, penyelidikan, fevifikasi, semuanya menggunakan SPPD," jelasnya. 

Dikataka, pihaknya tengah berusaha keras menjaga lembaga marwah agama merupakan kodimulumah pelayan masyarakat.

"Kami tidak bisa melayani satu agama, tetapi semua agama kita layani, karena ini sudah kewajiban kami selaku Kementerian Agama yang sudah diatur oleh SK Menteri," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.