ASN di Lebak, Pasangan Suami Istri Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

AKURAT BANTEN - Seorang ASN bersama istrinya H, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap YH, pengusaha tambak udang, di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak.
YH dan H, diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang sebesar Rp345 juta yang diterimanya melalui transfer bank maupun uang tunai.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Baca Juga: Lebak terpilih Menjadi Lokasi Peringatan PPD 2023
Baca Juga: Megawati Kembali di Uji Kemampuannya: Expressway vs Red Sparks, Live: SBS Sports Pukul 14.00 Wib
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lebak sejak bulan Juni 2023 lalu. Pihak Kejari Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi terkait dugaan pemerasan tersebut," katanya, Sabtu (18/11/2023).
Guna kepentingan penuntutan, kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan, pasangan suami istri YH dan H, resmi ditahan Kejari Lebak sejak 15 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









