Camat dan Kades Harus Paham UU Nomor 1 Tahun 2023

AKURAT BANTEN - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menekankan para camat dan kepala Desa (kades) se-Kabupaten Pandeglang, untuk memahami undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia.
"Para camat dan kepala desa sebagai pimpinan tingkat wilayah, untuk mengetahui dan memahami KUHP baru," kata Irna, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar para camat dan kepala desa memahami bagaimana cara menjaga keamanan negara dan ketertiban umum yang diatur dalam KUHP baru.
Baca Juga: Ribuan Kenalpot Brong Dimusnahkan, Dirlantas Banten akan Cari Rumah Produksinya
"Sehingga, diharapkan tercipta kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing," ungkapnya.
Irna berharap, kegiatan FGD ini dapat memberikan pemahaman yang konperhensif kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Ini sebagai persiapan diberlakukannya UU KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Maka, saya berharap FGD ini bisa memberikan pemahaman secara komperhensif kepada semuanya," ujarnya.
Sementara itu, Nasir salah satu narasumber mengatakan, bahwa sebelumnya para ahli hukum berpendapat jika KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana.
Karena telah bergeser dari aliran klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan menjadi aliran neoklasik yang berorientasi pada pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Pemimpin Aliran Sesat Sekte Kelaparan, Membunuh 429 Orang Dan Sebagian di Antaranya Anak-anak
"Maka, dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia, diharapkan bisa menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP lama warisan kolonial," jelasnya.
Nasir menegaskan, di era kemajuan globalisasi dan perkembangan informasi, banyak tindak pidana yang berkembang dan terorganisasi yang bersifat nasional maupun internasional.
Sehingga, perlu KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana terhadap ketertiban umum.
"Pengaturan tentang tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum terdapat dalam BAB I Pasal 188 sampai dengan pasal 216 dan BAB V Pasal 234 sampai dengan Pasal 275. BAB I mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar dan tindak pidana terhadap pertahanan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan



