Camat dan Kades Harus Paham UU Nomor 1 Tahun 2023

AKURAT BANTEN - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menekankan para camat dan kepala Desa (kades) se-Kabupaten Pandeglang, untuk memahami undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia.
"Para camat dan kepala desa sebagai pimpinan tingkat wilayah, untuk mengetahui dan memahami KUHP baru," kata Irna, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar para camat dan kepala desa memahami bagaimana cara menjaga keamanan negara dan ketertiban umum yang diatur dalam KUHP baru.
Baca Juga: Ribuan Kenalpot Brong Dimusnahkan, Dirlantas Banten akan Cari Rumah Produksinya
"Sehingga, diharapkan tercipta kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing," ungkapnya.
Irna berharap, kegiatan FGD ini dapat memberikan pemahaman yang konperhensif kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Ini sebagai persiapan diberlakukannya UU KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Maka, saya berharap FGD ini bisa memberikan pemahaman secara komperhensif kepada semuanya," ujarnya.
Sementara itu, Nasir salah satu narasumber mengatakan, bahwa sebelumnya para ahli hukum berpendapat jika KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana.
Karena telah bergeser dari aliran klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan menjadi aliran neoklasik yang berorientasi pada pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Pemimpin Aliran Sesat Sekte Kelaparan, Membunuh 429 Orang Dan Sebagian di Antaranya Anak-anak
"Maka, dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan era baru hukum pidana di Indonesia, diharapkan bisa menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP lama warisan kolonial," jelasnya.
Nasir menegaskan, di era kemajuan globalisasi dan perkembangan informasi, banyak tindak pidana yang berkembang dan terorganisasi yang bersifat nasional maupun internasional.
Sehingga, perlu KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana terhadap ketertiban umum.
"Pengaturan tentang tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum terdapat dalam BAB I Pasal 188 sampai dengan pasal 216 dan BAB V Pasal 234 sampai dengan Pasal 275. BAB I mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar dan tindak pidana terhadap pertahanan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”





